Nasional IFCC Laporkan GM PLN UIP Sumbagut Atas Potensi Kerugian Rp174 Miliar

IFCC Laporkan GM PLN UIP Sumbagut Atas Potensi Kerugian Rp174 Miliar

56
0

IFCC: Audit BPK RI Ungkap Potensi Kerugian Rp174 Miliar dalam Proyek GI Tapak Tuan dan SUTT 150 kV Blang Pidie – Tapak Tuan

Jakarta, 7 Juni 2024 – Indonesia Fraud Crisis Center (IFCC) melaporkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait proyek Gardu Induk (GI) Tapak Tuan dan jalur transmisi SUTT 150 kV Blang Pidie – Tapak Tuan, yang mengungkap potensi kerugian sebesar Rp174 miliar. Temuan ini menjadi salah satu dari sekian masalah yang dialami PT PLN (Persero) di bawah kepemimpinan Direktur Utama Darmawan Prasodjo.

Audit BPK RI yang dilakukan atas kepatuhan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi dalam penyediaan tenaga listrik selama tahun 2020 hingga 2022, menyatakan adanya keterlambatan dan ketidaksinkronan pengoperasian GI Tapak Tuan dengan jaringan transmisinya. GI 150 kV Tapak Tuan dengan kapasitas 30 MVA, yang proyeknya hampir selesai dengan progres 99,35% dan nilai proyek Rp75.362.645.000, belum bisa beroperasi karena menunggu penyelesaian SUTT 150 kV Blang Pidie – Tapak Tuan yang progresnya baru mencapai 58,31%.

Keterlambatan proyek transmisi tersebut disebabkan oleh beberapa masalah utama, termasuk lahan tapak menara yang belum bebas, Right of Way (ROW) yang belum terselesaikan, serta kekurangan material menara. Sebagai dampaknya, tujuan pembangunan GI seperti peningkatan tegangan, penurunan susut distribusi listrik, dan pelayanan kepada calon pelanggan potensial di wilayah Aceh Selatan belum tercapai.

Akibat dari keterlambatan ini, PLN UIP SBU mengalami beberapa kerugian signifikan, di antaranya:

1. Hilangnya potensi penurunan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Area Subulussalam dari bahan bakar PLTD sebesar 3,616/kWh menjadi Rp 1.344/kWh, yang berpotensi menghemat Rp 971.471.409 per bulan atau Rp11.657.656.908 per tahun.

2. Tidak terlayaninya calon pelanggan besar dengan kebutuhan 50 MVA (industri semen), yang menyebabkan kehilangan pendapatan sebesar Rp 174.628.848.000 per tahun.

Menanggapi temuan ini, IFCC menekankan pentingnya pertanggungjawaban dari para pemangku kepentingan proyek. Direktur Manajemen Proyek dan EBT beserta EVP Konstruksi diminta bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kurang cermatnya perencanaan dan pengawasan pembangunan.

Selain itu, pertanggungjawaban juga harus diminta dari PLN UIP SBU, mulai dari General Manager, Senior Manager, hingga seluruh pejabat terkait yang terlibat dalam pengelolaan dan pengawasan pelaksanaan proyek GI 150 kV Tapak Tuan dan SUTT 150 kV Blang Pidie – Tapak Tuan.

IFCC juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pengusutan terhadap mangkraknya proyek-proyek tersebut, terutama terkait kontrak nomor 087.PJ.PLN2017/DAN.02.02/UIP II/2017 tanggal 7 Juni 2017 sebesar Rp105.634.100.108 yang dilaksanakan oleh PT Bugak Berawan Cemerlang untuk pembangunan GI 150 kV Tapak Tuan beserta T/L 150 kV Blang Pidie – Tapak Tuan.

Laporan ini menegaskan perlunya perbaikan mendalam dalam pengelolaan proyek strategis nasional guna memastikan efisiensi dan akuntabilitas yang lebih baik di masa mendatang

Jika tidak ada halangan kita segera melaporkan temuan dari BPK RI ke APH pada hari Senin atau Selasa 10-11 Juni 2024. Diantara yang kami laporkan ada 4 General Manajer kita laporkan secara terpisah dari masing masing data yang sudah kita telaah secara matang”, ujar sam Nopek yang ada di Mabes Polri pada Jum’at 7/6/2024

Terpisah, Hening Kyat Pamungkas saat dikonfirmasi melalui ponsel pribadinya belum memberikan keterangan hingga berita ini dipublikasikan. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan