Nasional Kewajiban Iuran Tapera akan Tekan Daya Beli Masyarakat, Ini Alasannya

Kewajiban Iuran Tapera akan Tekan Daya Beli Masyarakat, Ini Alasannya

40
0

IndonesiaDiscover –

Kewajiban Iuran Tapera akan Tekan Daya Beli Masyarakat, Ini Alasannya
Foto udara pembangunan rumah bersubsidi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan(ANTARA FOTO/Arnas Padda)

KEWAJIBAN iuran Tapera diyakini secara tidak langsung akan menekan daya beli masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah. Iuran Tapera melalui pemotongan gaji akan mengurangi disposal income atau pendapatan bersih masyarakat.

“Disposal income yang turun akan  menambah tekanan pada daya beli masyarakat. Potongan gaji dari Tapera akan menambah potongan gaji lain setelah Pph, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap pengamat ekonomi Sumut, Gunawan Benjamin, Jumat (31/5).

Seperti diketahui, pada 20 Mei 2024 Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). PP ini mewajibkan adanya simpanan Tapera bagi PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, karyawan swasta hingga pekerja mandiri.

Baca juga : Potong Gaji untuk Tapera tak Dibatalkan, Airlangga: Kita Terus Sosialisasikan

Pada Pasal 15 dalam PP tersebut diatur bahwa besaran simpanan atau iuran peserta untuk perumahan adalah sebesar 3% dari gaji atau upah pekerja. Iuran itu dibayar pekerja sebesar 2,5% dan oleh pemberi kerja sebesar 0,5%.

Menurut Gunawan, Tapera pada dasarnya adalah program yang baik untuk menyediakan rumah bagi para pekerja. Hingga kini masih banyak masyarakat kesulitan dalam penyediaan kebutuhan perumahan, termasuk kalangan pekerja.

Namun program ini menurutnya dieksekusi saat daya beli masyarakat terbebani oleh inflasi pangan. Sehingga wajar saja jika kemudian menimbulkan resistensi dari masyarakat, khususnya dari kalangan pekerja.

Baca juga : FSPMI Sumut Nilai Tapera Memberatkan Buruh

Karena itu dia berharap agar pemerintah memertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Kewajiban iuran Tapera akan berdampak besar jika membandingkannya dengan kenaikan upah minimum di sejumlah wilayah di Tanah Air yang kurang dari 3% pada 2024.

Iuran Tapera akan menggerus kenaikan upah yang seharusnya dinikmati pekerja. Situasi, lanjut dia, kian berat Ketika inflasi volatile food justru bertahan tinggi dan realisasi inflasi berbeda di setiap wilayah.

Inflasi volatile food yang terealisasi saat ini juga jauh lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi umum secara nasional. Akibatnya, disposal income yang diterima masyarakat masih akan terbebani dengan sejumlah pengeluaran yang besar untuk  kebutuhan pangan.

Baca juga : KSPSI Jawa Barat Tolak Penyelenggaraan Tapera

“Bayangkan saja, inflasi volatile food saat ini berada di level 9.63% pada bulan april (YoY). Sementara inflasi secara keseluruhan secara YoY sebesar 3% di Indonesia,” imbuh Gunawan.

Memberatkan Buruh

Sebelumnya, FSPMI Sumut mendesak pemerintah merevisi PP Tapera Nomor 21 Tahun 2024 karena dinilai memberatkan buruh. Poin aturan yang dipersoalkan terkait pemotongan upah sebesar 2,5% untuk iuran perumahan.

Ketua Federasi Serikat Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo, mengatakan pihaknya tidak memersoalkan total iuran sebesar 3%, bahkan dia berharap jumlahnya lebih besar dari itu. Sebab jika iurannya hanya 3% maka akan sulit membangun perumahan yang layak huni dalam waktu cepat.

Aspek yang menjadi sorotan mereka lebih kepada rasio potongan yang harus ditanggung pekerja. Yang mana diatur dalam PP tersebut pekerja lebih banyak menanggung potongan iuran ketimbang pengusaha.

Upah pekerja saja, menurut dia, saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pekerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup. Akan lebih memungkinkan jika rasionya dibalik menjadi 0,5% dari pekerja dan 2,5% dari pemberi kerja. (Yp/Z-7)

 

Tinggalkan Balasan