IndonesiaDiscover –
DEWAN Pakar Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sekaligus Dosen UNJ Rakhmat Hidayat menilai bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud-Ristek, menjadi regulasi yang bermasalah dan menimbulkan celah untuk mengulang kembali terjadi kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru di tahun depan.
Selain itu, dia juga menilai bahwa terdapat pula aturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang berpotensi membuat UKT terus melambung di tahun-tahun berikutnya.
“Ada dua hal yg menjadi kendalanya yaitu Permendikbud (2/2012) dan PP turunan UU Dikti. Dalam PP itu ada pasal yang menyebutkan UKT untuk mahasiswa karena sejak 2013 mulai UKT. Jadi ada dua regulasi bermasalah dan berpotensi membuat UKT akan terus naik,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (30/5).
Baca juga : 5 Universitas dengan UKT Tertinggi di Indonesia
Lebih lanjut, menurutnya hal yang paling mudah untuk mencegah terjadinya kenaikan UKT ke depannya saat ini adalah merevisi atau bahkan mencabut Permendikbud-Ristek 2/2024.
“Karena aturan ini ada di level menteri dan enggak terlalu susah. Kalau terkait UU Dikti jalurnya lebih sulit karena harus meninjau kembali atau judicial review ke MK mengenai pasal ini,” tegas Rakhmat.
“Saya belum melihat gerakan masyarakat sipil pendidikan untuk peninjauan ulang soal ini karena melihatnya baru sebatas euforia dibatalkan dan cukup. Tapi jadi problematik berikutnya karena bisa jadi tahun depan kenaikan UKT enggak jauh beda dengan kenaikan tahun ini,” sambungnya.
Baca juga : Universitas Brawijaya Kembalikan Kelebihan Bayar UKT 2024
Menurut Rakhmat, meskipun presiden terpilih yaitu Prabowo Subianto mengatakan bahwa UKT seharusnya gratis, namun hal tersebut menurutnya hanya sebatas pernyataan politis saja.
Untuk itu, dia menekankan bahwa isu UKT harus terus dikawal sampai dengan nantinya pemerintah dapat memastikan kejadian yang sama tidak terulang di tahun depan.
“Makanya isu ini harus dikawal dan lebih didorong serta perlu pembahasan lebih lanjut soal Permendikbud ini untuk antisipasi tahun depan. Modelnya kan rusuh dulu baru kemudian ada kebijakan pemerintah. Kalau enggak begitu enggak akan dicabut,” ujar Rakhmat.
Baca juga : Stafsus Presiden Rekomendasikan Cabut Permendikbud Terkait Kenaikan UKT
“Padahal menteri sudah dipanggil DPR enggak ada ngaruhnya. Tahun depan harusnya jangan viral dulu dan harus dipersiapkan. Pengalaman tahun ini jangan sampai terulang kembali karena di tahun depan kita enggak tahu menteri baru dan kebijakan kementeriannya seperti apa,” lanjutnya.
Di lain pihak, Kemendikbud-Ristek belum memberikan tanggapan terkait dengan hal ini. Adapun Sekjen Kemendikbud-Ristek, Suharti meminta persoalan ini untuk dibahas dengan Dirjen Dikti-Ristek.
“(Minta tanggapannya) dengan Pak Dirjen Dikti ya,” kata Suharti.
Sementara itu, Dirjen Dikti-Ristek Abdul Haris belum memberikan tanggapan mengenai revisi atau pencabutan Permendikbud Ristek 2/2024. (Des/Z-7)