
IndonesiaDiscover –

KAKAK kandung dari Vina, Marliana, dan kuasa hukumnya mempertanyakan keputusan Polda Jabar yang menggugurkan dua dari tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky tahun 2016. Seperti diketahui, dalam konferensi pers Polda Jabar yang digelar pada Minggu siang, kepolisian menghilangkan dua DPO dari peristiwa tersebut.
Padahal sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ada tiga tersangka yang masih DPO dari total 11 orang.
Peralatan DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky diungkapkan Polda Jabar dalam jumpa pers, Minggu, 26 Mei 2024. Pihak Polda Jabar mengkonfirmasi DPO yang selama ini ada tiga orang ternyata hanya satu orang, yakni Pegi Setiawan atau PS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : Rumah Pegi Setiawan, Pembunuh Vina Cirebon, Digeledah
Marliana mengungkapkan, perasaan senang sekaligus bingung atas informasi yang disampaikan oleh pihak kepolisian tersebut. Namun, Marliana menyatakan adanya kebingungan dan ketidakpastian setelah Polda Jabar menyebut bahwa DPO dalam kasus ini hanya berjumlah satu orang. Bukan tiga seperti yang sebelumnya diberitahukan kepada keluarga.
Menurut Marliana, keluarga mengetahui adanya tiga DPO dari berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan sebelumnya. Ia menekankan bahwa penetapan tiga DPO tersebut menjadi dasar pemahaman keluarga selama ini.
Marliana juga menyatakan niatnya untuk menanyakan langsung kepada Polda Jabar mengenai perubahan informasi ini. Ia merasa bingung dengan pernyataan terbaru yang menyebut hanya ada satu DPO.
Baca juga : Polisi Ralat DPO Pembunuhan Vina, Hanya Pegi yang Terbukti Ada, 2 Lainnya Hanya Karangan
Pihak keluarga berharap ada kejelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai status DPO yang terlibat dalam kasus tragis yang menimpa Vina dan Eky.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik dan keluarga berharap adanya penegakan hukum yang adil dan transparan.
(Z-9)