
Hasil Audit BPK RI Terkait Proyek GI Tapak Tuan dan SUTT T/L 150 kV Blang Pidie – Tapak Tuan, Ditemukan Potensi Kerugian Rp174 Miliar
Jakarta- Satu persatu masalah yang mendera PT PLN (Persero) di bawah kepemimpinan Direktur Utara Darmawan Prasodjo terus terungkap.
Salah satunya terkait proyek penyelesaian gardu induk (GI) yang tidak sinkron dengan penyelesaian jalur transmisi sehingga PLN menanggung ketidakefiensian BPP Tenaga Listrik dan kehilangan pendapatan penjualan Tenaga Listrik.
Kasus ini terang benderang setelah adanya hasil pemeriksaan BPK RI atas kepatuhan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi dalam penyediaan tenaga listrik tahun 2020 s.d 2022 pada PT PLN yang dilaporkan tanggal 4 mei 2023, terdapat kendala keterlambatan atau ketidaksinkronan pengoperasian GI Tapak Tuan dengan jaringan transmisinya.
GI yang kemudian belum dapat beroperasi berdasarkan hasil audit BPK ini yaitu GI 150 kV Tapak Tuan 30 MVA dengan progress 99,35% dimana nilai proyeknya sebesar Rp75.362.645.000. Sedangkan keterlambatan disebabkan karena menunggu SUTT T/L 150 kV Blang Pidie – Tapak Tuan yang progresnya (58,31%). Padahal direncanakan proyek tersebut sudah COD pada Desember 2024.
Hasil investigasi sesuai dari hasil audit BPK, keterlambatan penyelesaian kontrak pembangunan SUTT 150 kV Blang Pidie – Tapak Tuan yang dilakukan PLN UIP SBU melalui UPP SBU 1 dikarenakan masih terdapat lahan tapak menara yang belum bebas, ROW yang belum bebas serta kekurangan material menara.
berdasarkan hal tersebut maka keterlambatan dan belum sinkronnya penyelesaian GI dan jalur transmisinya menyebabkan tujuan pembangunan GI belum tercapai, diantaranya tujuan pembangunan GI tersebut adalah :
– Peningkatan tegangan
– Penurunan susut distribusi listrik
– Pelayanan terhadap calon pelanggan potensial di wilayah Aceh selatan.
Akibat dari keterlambatan ini, maka terdapat beberapa kerugian yang dialami PLN UIP SBU antara lain :
1. Hilangnya potensi penurunan BPP Area Subulussalam dari bahan bakar PLTD sebesar 3,616/kWh menjadi Rp 1.344/kWh atau penghematan sebesar Rp 971.471.409 /bulan atau Rp.11.657.656.908 /tahun.
2. Belum dapat terlayaninya calon pelanggan besar 50 MVA (industri semen) sehingga kehilangan pendapatan sebesar Rp.174.628.848.000 /tahun.
Brdasarkan hal tersebut, maka :
1. Direktur Manajemen Proyek dan EBT beserta EVP Konstruksi harus bertanggung jawab karena kerugian ini akibat kurang cermatnya dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan.
2. Meminta pertanggung jawaban PLN UIP SBU mulai dari General Manager, Senior Manage, dan seluruh pejabat terkait terhadap pengelolaan dan pengawasan pelaksanaan proyek pembangunan GI 150 kV Tapak Tuan 30 MVA dan proyek pembangunan SUTT 150 kV Blang Pidie – Tapak Tuan.
3. meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan pengusutan terhadap mangkraknya proyek-proyek tersebut terutama terhadap kontrak nomor 087.PJ.PLN2017/DAN.02.02/UIP II/2017 tanggal 7 juni 2017 sebesar Rp.105.634.100.108 yang dilaksanakan PT Bugak Berawan Cemerlang untuk pembangunan GI 150 kV Tapak Tuan beserta T/L 150 kV Blang Pidie – Tapak Tuan (*)