IndonesiaDiscover –
PEMERINTAH Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Jumat (16/5) menandatangani komitmen pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Komitmen pembentukan Gugus Tugas TPPO ini ditandatangani di aula Kantor Bupati Lembata oleh Penjabat Bupati Matheos Tan, perwakilan Kapolres Lembata, Kajari, Pengadilan Negeri serta sejumlah Pejabat pimpinan OPD.
Komitmen pembentukan Gugus Tugas TPPO di Kabupaten Lembata terselenggara dalam Focus group discussion, yang difasilitasi LSM Padma Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) bekerja sama dengan Deputi Bidang Penanganan hak perempuan, Kemen PPPA, yang menggelar Focus group discussion.
Baca juga : Pemprov NTT Diminta Jangan Kalah Lawan Sindikat TPPO
Ketua Panitia FGD Pencegahan dan Penanganan tindak pidana perdagangan orang, Paulina Heny Hayon pelaksanaan FGD bertujuan untuk menjadikan Kabupaten Lembata sebagai pilot program di NTT melalui Gerakan Masyarakat Antihuman Trafficking dan Migrasi Aman (Gema Hati Mia) mulai dari desa.
Penjabat Bupati Lembata, Matheos Tan, dalam kesempatan itu menjelaskan, Pemerintahan yang dipimpin nya berkomitmen mencegah perdagangan manusia dan melindungi pekerja migran dengan berbagai kebijakan.
“Antara lain menambah anggaran bagi Disnakertrans, untuk dapat leluasa menuntaskan persoalan-persoalan antara pekerja dan perusahaan,” ungkapnya. (Z-8)