Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 19 Februari 2026
Trending
  • Optimisme Astra Pertahankan Kepemimpinan
  • In-Lite meluncurkan dua seri baru: Alura dan Linea
  • Tantangan Mengelola Kos-Kosan yang Perlu Diketahui!
  • KPK Minta Laporkan Tuduhan Penyidik Minta Rp 10 Miliar ke Terdakwa Kasus RPTKA Kemnaker
  • Ketua IDAI yang Dipecat oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin
  • Kemenangan Arema FC yang Mahal: Bintang Aremania Cedera dan Dirawat di Rumah Sakit
  • Destinasi Imlek 2026 Terpopuler di Indonesia, Mulai Singkawang hingga Jogja
  • Ramalan Zodiak Sagitarius 17 Februari 2026: Keuangan, Keberuntungan, Karier, Kesehatan, Mobilitas, Cinta, dan Kecerdasan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Saksi Ahli di MK Tegaskan Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
Politik

Saksi Ahli di MK Tegaskan Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover10 Maret 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Saksi Ahli di MK Tegaskan Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
Ilustrasi(Medcom)

MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menjelaskan bahwa KPU Barito Utara sudah bertindak adil dengan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Barito Utara terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. 

“Dalam pandangan ahli, KPU Barito Utara sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan berpedoman pada PKPU No 15/2024. Dengan demikian, KPU Barito Utara telah bertindak adil dalam prinsip Pemilu demokratis,” tegas Hasyim Asyari 

Saksi ahli yang dihadirkan dalam gugatan sengketa Pilkada Barito Utara 2024 itu juga menilai KPU Barito Utara sudah bekerja dengan baik dalam menerapkan parameter Pemilu demokratis. 

Baca juga : Keserentakan Pilpres dan Pileg Konstitusional

Terlebih dengan penjelasan yang rinci dari KPU Barito Utara mengenai tidak adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali dan tidak adanya pemberian suara oleh pemilih yang tidak berhak, sebagaimana didalilkan oleh pemohon.

“Menurut saya, KPU Barito Utara sudah mampu menerapkan parameter Pemilu demokratis, terutama indikator daftar pemilih dengan derajat tinggi, mutakhir dan akurat, pelaksanaan pemungutan suara sesuai aturan, tidak ada pemberian suara oleh pemilih yang tidak berhak, dan tidak ada pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali,” papar Hasyim Asyari.

Ia juga menggarisbawahi bahwa proses Pilkada Barito Utara 2024 sudah sesuai aturan yang berlaku, mulai dari pemungutan suara hingga rekapitulasi suara. 

Baca juga : KPU Genjot Antusiasme Warga saat Pemilu Ulang 2024

Oleh karena itu, hasil Pilkada Barito Utara 2024 bisa dinyatakan sah dan benar secara hukum.

“Dalam konteks penerapan norma hukum, KPU Barito Utara juga sudah benar, yaitu proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK dan seterusnya, dan penyelesaian pelanggaran administrasi,” terangnya

“Dengan begitu, secara yuridis keputusan KPU Barito Utara tentang penetapan hasil Pilkada Barito Utara adalah sah dan benar menurut hukum,” sambung Hasyim Asyari. 

Baca juga : KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Tempat Tanpa Kampanye

Saksi ahli lainnya, Bambang Cahya Eka Widodo, menyoroti pemilih yang tidak membawa KTP elektronik di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. 

Menurutnya, tindak lanjut yang dilakukan KPU sudah tepat, karena pemilih itu sudah diverifikasi dan sesuai fakta sebagai pemilih yang terdaftar di DPT. 

“Bahwa telah dipastikan pemilih yang tidak membawa KTP itu adalah pemilih terdaftar di DPT, dikenali KPPS, dan perangkatnya termasuk pengawas TPS, dasar tersebut bisa diyakini bahwa pemilih yang hadir itu adalah yang berhak,” kata Bambang Eka Cahya Widodo. 

Baca juga : KPU Bantah Pemilu Ulang Rugikan Keuangan Negara

Kemudian, ia juga menyebut penghitungan suara ulang di tingkat kecamatan dapat dibenarkan secara hukum. Hal itu bagian dari proses koreksi untuk menghadirkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu. 

“Kesalahan penghitungan di TPS 01 Kelurahan Melayu, kemudian dilakukan saran perbaikan oleh PPK di Kecamatan Teweh Tengah sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Upaya ini harus dihargai sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara,” kata Dosen Ilmu Politik Universitas Muhamadiyyah Yogyakarta ini.

Kemudian, Pakar Kepemiluan UI Titi Anggraini menegaskan tidak semua pelanggaran prosedur di TPS harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Hal ini terkait dengan pemilih yang diperbolehkan menggunakan hak pilihnya di TPS 04 Malawaken dengan form C Pemberitahuan KWK. Apalagi secara fakta, mereka adalah pemilih yang berhak sesuai ketentuan UU. 

“KPPS yang membolehkan pemilih membawa form model C pemberitahuan KWK menggunakan hak pilihnya memang pelanggaran administratif, tetapi tidak semua pelanggaran administratif itu harus dilakukan PSU,” kata Saksi Ahli yang dihadirkan dalam sidang MK ini. 

Terkait rekomendasikan PSU, menurut Titi, apabila hal itu terjadi secara kasuistis dan spesifik harus dilakukan dengan hati-hati, cermat dan dasar hukum yang kuat. 

“Hal itu berkaitan dengan upaya agar tidak terjadi distorsi suara pemilih atau perubahan intensi akibat kondisi yang berbeda antara hari pemungutan suara serentak dengan waktu saat PSU karena hasil akhir sudah tergambarkan,” terangnya. 

“Selain itu, juga untuk mencegah meluasnya kecurangan akibat PSU, seperti politik uang, intimidasi, dan korupsi,” pungkas Titi. (Z-1)

Ahli Barito Demokratis KPU Parameter Pemilu Saksi Sesuai Sudah Tegaskan Tindakan Utara
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ketua IDAI yang Dipecat oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin

19 Februari 2026

5 isu sosial penting dalam drakor The Art of Sarah

18 Februari 2026

Pemantauan Hilal 2026, Pemerintah Gelar Sidang Isbat Besok di 96 Titik

18 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Optimisme Astra Pertahankan Kepemimpinan

19 Februari 2026

In-Lite meluncurkan dua seri baru: Alura dan Linea

19 Februari 2026

Tantangan Mengelola Kos-Kosan yang Perlu Diketahui!

19 Februari 2026

KPK Minta Laporkan Tuduhan Penyidik Minta Rp 10 Miliar ke Terdakwa Kasus RPTKA Kemnaker

19 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?