Politik Polemik RUU Penyiaran, DPR Klaim Jurnalisme Investigatif Tak Dilarang Tapi Dampaknya yang...

Polemik RUU Penyiaran, DPR Klaim Jurnalisme Investigatif Tak Dilarang Tapi Dampaknya yang Diminimalisir

14
0

 

 

 

IndonesiaDiscover.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, penayangan jurnalisme investigatif tidak dilarang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran. Menurut Dasco, RUU Penyiaran hanya ingin meminimalisir dampak dari jurnalisme investigatif, sehingga ketentuan pelarangan jurnalisme investigatif terbuka untuk direvisi.

 

“Iya, seharusnya nggak dilarang, tapi impact-nya gimana caranya kita pikirin supaya kemudian jangan sampai, kan itu kadang kadang nggak semua kan, ada juga yang sebenarnya hasil investigasinya benar, tapi ada juga yang kemarin kita lihat juga investigasinya separuh benar, nah itu, jadi kita akan bikin aturannya, supaya sama-sama jalan dengan baik,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).

 

Dasco menyatakan, pihaknya bakal berkonsultasi dengan sejumlah elemen masyarakat untuk menyempurnakan RUU Penyiaran. Khususnya, dengan media massa agar jurnalisme investigatif tetap berjalan dan dampaknya bisa diantisipasi.

 

“Mengenai investigasi-investigasi kan ya namanya juga hal yang dijamin Undang-Undang, ya mungkin kita akan konsultasi dengan kawan-kawan bagaimana caranya supaya semua bisa berjalan dengan baik, haknya tetap jalan, tetapi impact-nya juga kemudian bisa diminimalisir,” pungkas Dasco.

 

 

Adapun, salah satu ketentuan dalam UU Penyiaran yang menjadi sorotan publik yakni terkait larangan penayangan eksklusif jurnalistik atau jurnalisme investigatif. Bleid itu tertuang dalam Pasal 50B ayat 2 butir c dalam draf RUU Penyiaran yang menyatakan larangan penayangan eksklusif jurnalistik Investigatif.

 

Tinggalkan Balasan