Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 20 Mei 2026
Trending
  • Arti Girls Night Out, Makna, Contoh, dan Pengertian dalam Bahasa Gaul
  • Kemalasan yang Berawal dari Penggunaan Teknologi yang Salah
  • Peningkatan 47 Persen Permintaan Emas Batangan dan Koin di Indonesia
  • Jubir Gubernur Jakarta Tanggapi Kasus Pencurian 3 WNA di Menteng, Ungkap Langkah Mitigasi
  • Kalender Jawa 16 Mei 2026: Sabtu Pon, Hindari Kebiasaan Mewah
  • Wagub Rano Kunjungi Milan, Perkuat Kerja Sama di Aspek Ini
  • Ramalan Shio Sabtu 16 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Nomor Hoki
  • Saat Industri Melambat, KPR Bank Besar Tetap Berkembang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Harga Emas Antam Hari Ini: Rp2.596.000 per Gram
Ragam

Harga Emas Antam Hari Ini: Rp2.596.000 per Gram

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover1 Januari 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Harga Emas Batangan Antam Hari Ini

Harga emas batangan Antam pada hari ini, Senin (29/12/2025), mengalami penurunan sebesar Rp9.000 per gram. Harga terbaru menjadi Rp2.596.000 per gram. Penurunan ini terjadi dibandingkan harga sebelumnya yang berada di angka Rp2.605.000 per gram pada Sabtu 27 Desember 2025.

Selain itu, harga buyback atau harga yang diberikan saat konsumen menjual kembali emas Antam juga turun sebesar Rp9.000. Harga buyback terbaru adalah Rp2.455.000 per gram, sedangkan sebelumnya berada di angka Rp2.464.000 per gram.

Aturan Pajak untuk Pembelian dan Penjualan Emas

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak akan lebih ringan, yaitu 0,25 persen sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22. Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Cara Membeli Emas Antam Secara Online

Bagi Anda yang ingin membeli emas Antam secara online, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka laman resmi www.logammulia.com.
  2. Masuk ke menu “Masuk/Daftar” di pojok kanan atas.
  3. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
  4. Pilih produk emas yang diinginkan dan tentukan lokasi pengambilan di butik emas terdekat.
  5. Masukkan produk ke keranjang dan lanjutkan ke proses pembayaran.
  6. Pilih metode pengiriman atau pengambilan di butik.
  7. Lakukan pembayaran melalui nomor virtual account (VA) yang tersedia.
  8. Transaksi selesai setelah pembayaran dikonfirmasi.

Informasi Lebih Lanjut

Untuk mendapatkan informasi tambahan mengenai harga emas dan berita terkini, Anda dapat mengunjungi situs Indonesiadiscover.com. Informasi juga dapat diperoleh melalui saluran WhatsApp di sini. Selain itu, berita lainnya dari Indonesiadiscover.com dapat dibaca di Google News.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kemalasan yang Berawal dari Penggunaan Teknologi yang Salah

20 Mei 2026

Ramalan Shio Sabtu 16 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Nomor Hoki

20 Mei 2026

Orang yang Tenang Tanpa Gadget Punya 8 Kualitas Ini, Menurut Psikologi

19 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Arti Girls Night Out, Makna, Contoh, dan Pengertian dalam Bahasa Gaul

20 Mei 2026

Kemalasan yang Berawal dari Penggunaan Teknologi yang Salah

20 Mei 2026

Peningkatan 47 Persen Permintaan Emas Batangan dan Koin di Indonesia

20 Mei 2026

Jubir Gubernur Jakarta Tanggapi Kasus Pencurian 3 WNA di Menteng, Ungkap Langkah Mitigasi

20 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?