Direktur Humas Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto memastikan pembebastugasan ini telah dilakukan sejak 9 Mei 2024. Sehingga bisa mempermudah proses pemeriksaan yang bersangkutan lebih lanjut.
“Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat yang bersangkutan dan hasil pemeriksaan tersebut menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan,” kata Nirwala dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (13/5).
“Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan terhitung sejak 9 Mei lalu untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Untuk diketahui, permasalahan ini diketahui bermula dari Rahmady Effendi melalui perusahaan istrinya Margaret Christina, memiliki hubungan kerja sama bisnis dengan Wijanto Tirtasana sejak 2017 terkait ekspor impor pupuk di PT MCA.
Kemudian Wijanto mendapat pinjaman uang senilai Rp 7 miliar dari Rahmady dengan syarat agar istri Rahmady dijadikan komisaris utama dan pemegang saham 40 persen. Kendati begitu, dalam kerja sama tersebut kliennya yaitu Wijanto mendapatkan ancaman dari Rahmady dan istrinya soal uang pinjaman.
“Ucapan istrinya jelas videonya di rumah klien kami, kalau bapak tidak bayar saya akan jalur hukum dan bapak saya hakim tinggi di PN Jakarta, jangan main-main dengan keluarga saya,” jelas Pengacara Eternity Global Lawfirm, Andreas kepada wartawan.
Melalui kejadian tersebut, akhirnya kuasa hukum Wijanto menemukan kejanggalan-kejanggalan. Salah satunya, dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik REH per 2022 yang memiliki total kekayaan senilai Rp 6,5 miliar. Sementara dirinya mampu memberikan pinjaman hingga Rp 7 miliar.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendi Hutahaean mengaku telah terjadi pemutarbalikan fakta sehingga pemberitaan di media massa sarat dengan fitnah yang merugikan dirinya.
”Saya dituduh melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras. Padahal yang terjadi justru sebaliknya. Saya disomasi dengan ancaman, antara lain akan dilaporkan ke KPK, Kementerian Keuangan, Kepolisian, dan lain-lain, lalu dibangun opini lewat media yang tidak ada kaitan dengan posisi saya sebagai penyelenggara negara,” kata Rahmady di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Menurutnya, laporan terhadap dirinya ke KPK dan Polda Metro yang dilakukan Wijanto Tirtasana melalui kuasa hukumnya hanyalah trik untuk lari dari tanggung jawab. ”Pemicunya, pada 6 November 2023, saudara Wijanto dilaporkan ke Polda Metro dengan dugaan melakukan serangkaian tindak pidana ketika menjabat CEO perusahaan trading PT Mitra Cipta Agro,” jelasnya.
Dalam kendali Wijanto selaku CEO, omzet penjualan perusahaan meningkat tajam. Tapi laporan keuangan direkayasa seolah perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Berdasarkan pemeriksaan internal, Wijanto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
”Yakni, pemalsuan surat dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang,” imbuhnya.
Atas dasar itu, Margaret melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023. Dalam Laporan Polisi tersebut, Wijanto disebut melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
”Info yang kami terima, proses penyelidikan masih terus berjalan bahkan sudah naik ke tahap Penyidikan,” kata Margaret.
Di tengah penantian terhadap proses hukum yang sedang berjalan, pada 13 Maret 2024 Rahmady Effendi menerima somasi dari Wijanto melalui kuasa hukumnya. Somasi ditujukan kepada dirinya, bukan Margaret istrinya, dengan tuntutan untuk mencabut Laporan Polisi di Polda Metro. (*)