Politik Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum NasDem Ahmad Ali Ngaku Kunjungannya Tidak Mewakili...

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum NasDem Ahmad Ali Ngaku Kunjungannya Tidak Mewakili Partai

47
0

 

IndonesiaDiscover.com –  Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mendadak menemui Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Rumah Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan, Selasa (23/4) malam. Namun, dia membantah kunjungannya membahas koalisi ke depan setelah gugatan kubu 01 dan 03 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Saya di sini ketemu pak Dasco dan kemudian ketemu pak Prabowo. Enggak ada pembicaraan politik, datang silaturahmi,” kata Ahmad.

 

Dia berdalih datang atas nama pribadi, bukan mewakili partai atau koalisi 01. Ahmad mengaku pertemuannya sudah dibicarakan sebelumnya dengan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. 

 

“Kita janjian dengan waktu yang sudah ditentukan mengejar efektif, kebetulan pak Prabowo lagi ada acara malam ini,” jelasnya.

 

“Kan saya tidak mewakili partai, sehingga saya tentunya, walaupun melekat dalam diri saya wakil ketua umum tapi saya tidak datang mewakili partai, sehingga tidak ada pembicaraan sevara politik,” pungkas Ahmad.

 

Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan oleh pemohon satu yakni pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hal ini setelah MK membacakan pertimbangan permohonan yang dimohonkan pemohon.

 

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

 

MK menyebut permohonan gugatan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum. Sehingga MK menolak permohonan sengketa Pilpres, yang diajukan Anies-Muhaimin.

 

Meski demikian, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam pengambilan putusan delapan hakim MK. Mereka yang menyatakan dissenting opinion yakni hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. 

 

MK juga menolak seluruh permohonan PHPU yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. “Dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

 

Dalam persidangan ini, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Hal ini mengingat, dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

 

 

Tinggalkan Balasan