
“Kita bersyukur proses di MK sudah selesai, dan kita sekarang tentunya lakukan persiapan-persiapan untuk menghadapi masa depan,” kata Prabowo di Rumah Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/4) malam.
Prabowo tak banyak berbicara mengenai hasil putusan MK. Dia hanya akan mengikuti tahapan selanjutnya yakni pengesahan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (24/4) lusa.
“Kalau nggak salah hari Rabu kita akan ke KPU. Saya kira itu saja. Terima kasih untuk semua masyarakat. Terima kasih untuk dukungannya. Terima kasih kepada MK yang sudah menjalankan tugas yang berat. Terima kasih untuk semua unsur, semua pihak yang sudah bekerja keras,” jelasnya.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
MK menyebut permohonan gugatan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum. Sehingga MK menolak permohonan sengketa pilpres, yang diajukan Anies-Muhaimin.
Meski demikian, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam pengambilan putusan delapan hakim MK. Mereka yang menyatakan dissenting opinion yakni hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
MK juga menolak seluruh permohonan PHPU yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. “Dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Dalam persidangan ini, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Hal ini mengingat, dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud