Nasional 2 PNS Sukabumi Dipanggil KPK Terkait Pencucian Uang Eko Darmanto

2 PNS Sukabumi Dipanggil KPK Terkait Pencucian Uang Eko Darmanto

45
0

IndonesiaDiscover –

2 PNS Sukabumi Dipanggil KPK Terkait Pencucian Uang Eko Darmanto
KPK memeriksa 2 PNS asal Sukabumi terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto(MI/susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) asal Sukabumi, Kamis (18/4), terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. 

“(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan dua saksi yang dipanggil yakni PNS Kantor Pertanahan Sukabumi Iyan Mulyanah dan PNS Bapenda Sukabumi Hari Ramdani.

Baca juga : Ini Penjelasan KPK Tentang Penurunan Nilai Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Ali belum bisa memerinci informasi yang akan diulik penyidik kepada dua saksi itu. Mereka diharap kooperatif membantu KPK menyelesaikan berkas perkara kasus ini.

Eko segera disidang dalam kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp10 miliar. Total dana yang diterima Eko berkurang jika mengacu pada konferensi pers penahanannya.

Sebelumnya, KPK menyebut Eko gratifikasi senilai Rp18 miliar sejak 2009. Semua penerimaan disamarkan menggunakan rekening keluarga inti dan perusahaan yang terafiliasi olehnya.
 
Seluruh penerimaan gratifikasi itu dipermasalahkan KPK karena tidak pernah dilaporkan oleh Eko. Uang panas itu sejatinya tidak menjadi pelanggaran pidana jika mantan kepala bea cukai Yogyakarta itu mengadu ke Lembaga Antirasuah selama 30 hari setelah diterima. (Z-3)

Tinggalkan Balasan