Politik Selisih Suara Besar, PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Memenangkan Sengketa Pilpres 2024 di...

Selisih Suara Besar, PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Memenangkan Sengketa Pilpres 2024 di MK

133
0

IndonesiaDiscover.com – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan optimis kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Keyakinan muncul karena jarak kemenangan Prabowo-Gibran dengan dua paslon lainnya terpaut jauh.

“Saya kan dulu kalah 2 kali. Selisihnya dikit. Jadi dulu saya nuntut 2 kali, Sekarang kan gantian dituntut. Dulu selisihnya dikit sekarang banyak. Jadi insya Allah semuanya lancar,” kata Zulhas kepada wartawan, Kamis (11/4).

Zulhas mengatakan, sudah saatnya semua pihak bersatu kembali untuk membangun Indonesia. Terlebih rakyat Indonesia sudah melewati Hari Raya Idul Fitri.

“Saatnya kita bersatu, momentum Idul Fitri, kita negara besar kalau kita bersama-sama, insya Allah Indonesia jadi negara maju,” jelasnya.

Sebelumnya, KPU RI resmi menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih untuk periode 2024-2029.

Baca Juga: Prabowo Bakal Temui Megawati, Golkar: Itu Langkah Bagus

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam rapat pleno penetapan hasil Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3). “Menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara nasional dalam Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari membacakan hasil penetapan Pemilu 2024.

Hasyim menjelaskan, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara. Sementara, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 96.214.691 suara. Sedangkan, pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 27.040.878 suara.

Dalam hal ini, pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran meraih suara tertinggi pada Pilpres 2024. “Menetapkan hasil Pemilihan umum presiden dan wakil presiden berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.08.-BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” ucap Hasyim.

Tinggalkan Balasan