Rivan menyampaikan, sesuai Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin santunan Jasa Raharja.
“Namun, santunan meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi keluar dari Kepolisian,” ujar Rivan di Posko DVI RSUD Karawang, Rabu (10/4).
Dari 12 korban meninggal dunia, hingga saat ini baru ada satu korban yang telah diidentifikasi dan diverifikasi. Sehingga korban lainnya belum bisa mendapat santunan.
“Oleh karena itu untuk penyerahan santunannya kami akan menunggu kepastian identifikasi dari Tim DVI. Jadi begitu ada korban baru yang teridentifikasi, maka Jasa Raharja langsung memproses penyerahan santunannya,” tambahnya.
Sementara, Kabid Dokkes Polda Jawa Barat, Kombes Pol Nariyana menyampaikan, korban atas nama Najwa Ghevira berhasil teridentifikasi setelah dilakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem. Kecocokan yang didapatkan dari keluarga terhadap korban berdasarkan data premier gigi.
“Terkait kondisi, jenazah ini luka bakar 90-100 persen, kondisinya hangus,” ujarnya.
Dengan kondisi luka bakar mencapai 100 persen, Tim DVI harus melakukan pemeriksaan secara utuh terhadap para jenazah mulai dari bagian ujung rambut. Termasuk dengan barang-barang yang tersisa di tubuh korban.
“Kemudian kita periksa juga properti barang lainnya yang menempel pada jenazah itu atau yg dalam satu kantong itu. Kita periksa kita dapatkan ada KTP, ada ikat pinggang, ada kalung, ada bekas ataupun seragam baju yang sisa terbakar dengan ciri-ciri tertentu,” pungkas Nariyana.
Terhadap jenazah yang sudah teridentifikasi, pihak Kepolisian langsung menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga, dan proses santunannya juga langsung diproses oleh Jasa Raharja.