Anas mengatakan, aturan tersebut membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya. Namun Anas memastikan proses seleksinya akan ketar dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan.
“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” kata Anas dalam keterangan tertulis, Selasa (12/3).
Tak hanya itu, Anas menjelaskan, RPP Manajemen ASN yang terdiri dari 22 bab dan 305 pasal juga membahas substansi lain diantaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.
Pada digitalisasi manajemen ASN, pemerintah tengah mempercepat pembangunan platform digital manajemen ASN. Platform Digital Manajemen ASN diselenggarakan dengan mengacu pada arsitektur Platform Digital Manajemen ASN dengan memuat seluruh data Manajemen ASN.
Untuk diketahui, Platform Digital Manajemen ASN adalah platform kolaborasi berbasis digital bagi ASN untuk memperoleh layanan digital yang mendukung manajemen ASN sebagai bagian dari ekosistem digital yang terintegrasi secara nasional. “(Nantiny) instansi pemerintah wajib menggunakan Platform Digital Manajemen ASN,” jelas Anas.
Lebih lanjut, Anas membeberkan bahwa RPP Manajemen ASN akan mengatur terkait pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi klasikal, seperti penataran. Pola pengembangannya mengutamakan experiential learning, seperti magang, on the job training, yang semuanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas ASN.
Hal ini sejalan dengan sistem pembelajaran yang akan dibuat terintegrasi atau integrated learning. Terkait dengan kinerja, permasalahannya adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi.
“Untuk itu, kedepan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi. Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian PANRB menggandeng para pakar dan akademisi untuk turut memberi masukan pada RPP ini. Adapun tujuannya, untuk memperkaya referensi dan sudut pandang lain dari pakar dan profesional, agar PP Manajemen ASN yang dihasilkan dapat berkualitas dan tentu implementatif di lapangan.