Hukum Memeluk dan Mencium Istri saat Puasa Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa, tapi Sebaiknya...

Memeluk dan Mencium Istri saat Puasa Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa, tapi Sebaiknya Dihindari

21
0

Jawa pos.com – Seorang suami yang memeluk dan mencium istrinya pada saat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan tidak sampai membatalkan puasa yang sedang dilaksanakan. Dengan catatan, pelukan dan ciuman tersebut tidak sampai mengakibatkan adanya hubungan badan atau mengakibatkan keluarnya sperma.

“Berpelukan dengan istri atau hanya mencium keningnya yang tidak menyebabkan basah atau keluarnya mani tidak membatalkan puasa,” Kata Ahmad Fatoni selaku Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang, kepada IndonesiaDiscover.com.

Ahmad mendasarkan kebolehan tersebut pada hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah. Bahwa Rasulullah pernah berciuman dan berpelukan pada saat sedang berpuasa dan Rasulullah dinilainya sebagai orang yang paling mampu dalam mengendalikan birahi.

Baca Juga: 8 Tips Membuat Anak Semangat Menjalani Puasa Ramadhan, Jadikan Sebagai Momen Menggembirakan

“Pegangan tangan, ciuman, atau mengumbar kata-kata sayang antara suami dan istri akan membatalkan puasa apabila terjadi hubungan biologis atau keluar mani,” tutur Ahmad Fatoni.

Karena dampak dari ciuman dan pelukan bisa menimbulkan potensi naiknya hasrat seksual dan bahkan menjurus ke hubungan intim, sejumlah ulama menghukuminya makruh. Artinya, meninggalkannya akan mendapatkan pahala akan tetapi melakukannya tidak sampai diganjar dengan dosa.

“Suami dan istri yang kiranya akan bersyahwat, tidak mampu menahan birahinya, pelukan dan ciuman lebih baik dihindari,” tuturnya lebih lanjut.

“Intinya, dalam puasa Ramadhan, berpelukan, berciuman, atau terlebih hanya bersentuhan ringan, tidak membatalkan puasa,” pungkas Ahmad Fatoni.

Tinggalkan Balasan