IndonesiaDiscover –
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kamis (14/3), dijadwalkan ulang yakni usai rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan bahwa KPU telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR) dengan nomor surat 500/PR.05-SD/01/2024 perihal permohonan penjadwalan ulang pelaksanaan rapat kerja.
Adapun surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asyari pada Senin (11/3).
Baca juga : Rapat Komisi II DPR RI Dinilai Jadi Momentum untuk Cecar Kinerja KPU
Dia menjelaskan Komisi II DPR telah mengagendakan melakukan RDP dengan KPU pada Kamis besok. Kendati demikian, Setjen DPR mendapatkan surat dari KPU yang meminta agar pertemuan itu ditunda.
“Komisi II mengagendakan melakukan rapat pleno agenda pada masa sidang sekarang. Salah satu di antaranya itu memanggil, mengundang penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Maret, hari Kamis, lalu suratnya sudah dikirim,” ujar Guspardi seperti dilansir dari Antara.
“Tetapi saat ini saya mendapatkan surat dari KPU itu yang dikirim oleh sekretariat, beliau meminta ditunda pelaksanaan daripada RDP ini,” sambungnya.
Baca juga : DPR Jangan Sia-siakan Kesempatan Hak Angket
Adapun dalam surat tersebut, Hasyim mengatakan dirinya bersama anggota lainnya belum dapat menghadiri agenda RDP bersama Komisi II DPR.
“Menindaklanjuti surat Wakil Ketua DPR nomor B/2543/PW.01/03/2024 tanggal 6 Maret 2024 perihal Undangan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat, bersama ini kami sampaikan bahwa Ketua KPU dan Anggota KPU belum dapat menghadiri agenda rapat tersebut,” kata Hasyim dalam surat tersebut.
Oleh karena itu, dia meminta agar Ketua DPR Puan Maharani dapat melakukan penjadwalan ulang agenda RDP bersama Komisi II DPR.
Baca juga : Demokrasi Terancam Jatuh ke Tirani
Hasyim pun menjelaskan alasan penjadwalan ulang itu terkait adanya agenda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu Serentak 2024.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum akan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kamis (14/3) besok.
Baca juga : Hak Angket Harus Diseriusi
Anggota KPU, August Mellaz, mengungkapkan, surat dari DPR sudah sampai ke Hasyim beberapa hari lalu. Ia pun mengatakan ketuanya sudah memberikan surat disposisi untuk semua anggota KPU.
“Kebetulan begini, saya lupa beberapa hari lalu itu sudah ada surat dari Komisi II yang sampai ketua KPU dan didisposisi ke kami semua anggota. Saya lupa persisnya, saya juga sudah disposisi saya akan hadir,” ujar Mellaz.
Ia menjelaskan RDP merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab DPR untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerja. Menurut Mellaz RDP KPU bersama DPR dalam rangka evaluasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Oleh karena itu, KPU akan mempersiapkan evaluasi pemilu dengan sebaik mungkin. Hal ini untuk mengantisipasi apabila muncul pertanyaan mengenai Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). (Z-6)