Ekonomi & Bisnis Energy Watch: Revisi Permen PLTS Atap Kurangi Beban Negara

Energy Watch: Revisi Permen PLTS Atap Kurangi Beban Negara

31
0

IndonesiaDiscover.com — Direktur Eksekutif Energy Watch Daymas Arangga menilai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap mampu mengurangi beban fiskal negara.

“Jadi, aturan pengganti tersebut juga merupakan langkah atau mitigasi dalam mengurangi beban negara pada situasi dan kondisi oversupply atau kelebihan pasokan listrik. Lain lagi jika situasinya adalah kekurangan pasokan listrik,” terang Daymas dalam wawancara bersama media pada Selasa (27/2).
 
Dalam aturan sebelumnya, mekanisme jual-beli listrik dalam PLTS Atap berisiko menambah kerugian negara sebesar Rp 0,5 triliun per tahun karena dalam aturan sebelumnya kelebihan listrik pemasangan PLTS Atap wajib dibeli negara.

“Setiap kelebihan 1 gigawatt itu kurang lebih negara rugi rata-rata Rp 3 triliun per tahunnya,” kata Daymas.
 
Menurutnya, Permen ESDM 2/2024 yang merevisi Permen ESDM 26/2021 tersebut juga mempermudah dan memperjelas tata cara pemasangan PLTS Atap.

Tinggalkan Balasan