IndonesiaDiscover –
MANTAN menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo diduga menerima potongan dana di Kementerian Pertanian (Kementan). Hal itu diungkapkan dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya yaitu menerima uang, dan membayarkan kebutuhan pribadi terdakwa (Syahrul) dan keluarga terdakwa,” kata JPU pada KPK Masmudi Rabu (28/2).
Penerimaan itu diduga terjadi dalam kurun waktu Januari 2020 sampai Oktober 2023. Penerimaan uang itu dinilai sebagai penyalahgunaan kekuasaan sebagai menteri yang menguntungkan diri sendiri, atau orang lain.
Baca juga : Hari Ini Mantan Mentan Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana
Sejumlah pejabat eselon satu di Kementan menjadi pihak yang dimintai uang oleh Syahrul. Mereka yakni Momon Rukmono Ali Jamil Harahap, Nasrullah, Andi Nur Alamsyah, Priyanto Setyanto, dan Suwandi.
Lalu, Fadjroel Djufry, Dedi Nursyamsi, Bambang, Maman Suherman, Sukim Supandi, Akhmad Musyafak, Gunawan, Hermanto, Bambang Pamuji, Siti Munifah, dan Wisnu Hariyana.
Penerimaan uang itu dibantu Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta. Dana yang dimintakan disebut sebagai patungan atau sharing.
Baca juga : Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi Disebut Ikutan Ngatur Jabatan di Kementan
“Untuk melakukan pengumpulan uang ‘patungan atau sharing’ dari para pejabat eselon. Satu di lingkungan Kementan RI yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi terdakwa dan keluarga terdakwa,” ujar Masmudi.
Syahrul juga diduga memberikan ultimatum kepada pejabat dalam pemberian dana tersebut. Jika tidak dikasih, bakal dipindahtugaskan atau di-nonjob-kan di Kementan.
“Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” ucap Masmudi.
Baca juga : KPK: Ketua Komisi IV DPR dari PDIP Terima Duit Korupsi Kementan
Uang pemotongan ini dikumpulkan ke sejumlah direktorat, sekretariat, dan badan di Kementan sebelum dibserahkan ke Syahrul melalui Kasdi, dan Hatta. Total dana yang masuk ke kantong eks menteri itu ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai menteri pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar Rp44.546.079.044,” terang Masmudi.
Atas perbuatannya, Syahrul, Kasdi, dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-3)