Politik Menteri PANRB Sebut 6.000 ASN Batal Pindah ke IKN Juli, Kemungkinan jadi...

Menteri PANRB Sebut 6.000 ASN Batal Pindah ke IKN Juli, Kemungkinan jadi September

8
0
IndonesiaDiscover.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan sebanyak 6.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) batal pindah ke IKN pada Juli mendatang. Rencananya, ribuan ASN tersebut akan dipindah mulai September 2024.

 

“Jadi begini. Rencananya itu kan Juli. Kemudian atas arahan dari Mensesneg yang terbaru koordinasi dengan KemenPANRB, Insya Allah nanti sebelum Oktober. Kira-kira September,” kata Azwar Anas kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/2).

 

Lebih lanjut, Anas menjelaskan bahwa pemindahan ASN ke IKN akan disesuaikan dengan ketersediaan hunian. Sementara itu, hunian-hunian yang direncanakan menjadi tempat tinggal para ASN, lebih dulu bakal digunakan untuk keperluan Upacara HUT RI ke-79.

 

Meski begitu, Anas memastikan bahwa dari sebelum Agustus sejumlah pihak sudah siap-siap berkantor dan tinggal di Ibu Kota Negara baru, salah satunya manajemen Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

 

“Karena di Agustus nanti masih akan digunakan untuk upacara, sehingga sebagian apartemen tersedia untuk keperluan Agustus. Jadi setelah Agustus. Tapi sebelum Agustus, OIKN tentu sudah ada di sana,” jelasnya.

 

Sebelum ribuan ASN akan pindah ke IKN, pihaknya juga memastikan terkait sejumlah tower hunian yang sudah selesai.

 

“Kurang lebih 6.000 ASN ini kita sesuaikan. Nanti terkait dengan penyelesaian tower-tower yang sudah selesai,” tandasnya.

 

Sebelumny, sebanyak 12 ribu aparatur sipil negara (ASN) bakal diboyong ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun ini. Pemindahan berlangsung bertahap mulai Juli hingga Desember.

 

Sebanyak 12 ribu pegawai tersebut terdiri atas ASN dengan jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya (eselon I), JPT pratama (eselon II), jabatan administrator, jabatan fungsional, hingga pelaksana dari 38 kementerian/lembaga.

 

Penentuan jumlah pegawai ASN instansi pusat yang akan dipindah dilakukan melalui beberapa tahap dengan memperhatikan sejumlah prinsip. Di antaranya, analisis untuk menapis kementerian/lembaga dan unit kerja yang prioritas untuk dipindahkan pada tahap pertama.

 

Hal itu dimaksudkan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap dapat berjalan efektif pada masa awal pemindahan. Terlebih, nanti pemerintahan sepenuhnya menggunakan digitalisasi.

 

Tinggalkan Balasan