Nasional Pengawasan Proses Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 Diperketat

Pengawasan Proses Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 Diperketat

17
0

IndonesiaDiscover –

Pengawasan Proses Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 Diperketat
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 03 Gampong Keuramat, Banda Aceh, Aceh.(Dok. Antara/Surry)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar proses pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) hari ini, Sabtu (24/2). Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memastikan jajarannya memperketat proses pengawasan selama PSU digelar.

Sebab, PSU dapat terlaksana karena adanya proses-proses cacat prosedur oleh petugas KPSS yang dinilai pengawas TPS saat pelaksanaan Pemilu 2024 pada Rabu (14/2) lalu. Salah satunya adalah pengakomodiran pemilih tanpa KTP-E yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).

“Oh iya (pengawasannya bakal lebih ketat). Orang tidak mau jatuh dua kali dalam lubang yang sama kan?” kata Bagja saat dikonfirmasi.

Baca juga : Pemungutan Suara Ulang Bukti KPU tak Becus Selenggarakan Pemilu 2024

Ia menyontohkan, rekomendasi Bawaslu ke KPU untuk menggelar PSU di salah satu TPS di Kepulauan Riau disebabkan petugas KPPS yang tidak memperbolehkan pemilih untuk mencoblos setelah jam 12 siang pada Rabu (14/2). Padahal, TPS harusnya ditutup pukul 13.00 waktu setempat.

Dari Kabupaten Demak, Jawa Tengah, anggota Bawaslu RI Herywn JH Malonda menyaksikan langsung penyelenggaraan pemungutan suara susulan (PSS). Pemilu 2024 di 114 TPS di Demak dengan total DPT 27.6699 pemilih tidak dapat digelar pekan lalu karena terendam banjir dan baru dapat melaksanakannya hari ini.

Menurut Herywn, pihaknya telah menggelar bimbingan teknis atau bimtek kepada jajaran pengawas TPS yang bakal mengawasi PSS di Demak meski situasinya belum normal. Ia juga memerintahkan pengawas TPS desa untuk melihat secara langsung proses penyelenggaraan PSS.

Baca juga : 55 TPS di Sulsel Diminta Lakukan PSU, Bawaslu: 9 Kasus Berpotensi Pidana

“Jikalau ada teman-teman pengawas TPS yang dalam kondisi tertentu tidak dapat berada di dalam TPS, di luar itu ada teman-teman panitia pengawas desa,” katanya.

Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya telah memerintahkan jajaran di tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta badan ad hoc untuk memaksimalkan sosialisasi berkenaan dengan pelaksanaan PSU guna memaksimalkan partisipasi pemilih.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut tidak dapat memastikan tingkat partisipasi pemilih selama proses PSU. KPU, sambungnya, tidak berfokus soal hasil penghitungan suara pada TPS yang menggelar PSU meski hasilnya secara nasional secara umum telah diketahui publik lewat quick count ataupun rekapitulasi berjenjang manual yang sudah sampai di tingkat kecamatan.

Baca juga : 8 TPS di Tanjungpinang Lakukan Pemungutan Suara Ulang 24 Februari

“Ini bukan soal apakah suara yang akan diperoleh dalam PSU berpengaruh terhadap kursi atau tidak, kemenangan pasangan calon presiden atau tidak,” terang Hasyim.

“KPU ini bertindaknya dalam rangka untuk melayani pemilih menggunakan hak pilih dan memurnikan kembali proses pemungutan suara yang dianggap cacat atau tidak sesuai prosedur yang ditentukan,” tandasnya.

(Z-9)

Tinggalkan Balasan