Ekonomi & Bisnis Kenaikan Pajak BBM Tak Tepat untuk Kerek Pendapatan Daerah

Kenaikan Pajak BBM Tak Tepat untuk Kerek Pendapatan Daerah

80
0

IndonesiaDiscover.com–Kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar 5 persen dinilai tidak tepat untuk menaikkan pendapatan daerah.

Peneliti di Alpha Research Database Ferdy Hasiman mengatakan, kenaikan harga BBM non subsidi imbas dari kenaikan PBBKB di luar kewenangan badan usaha.

”Kalau soal pajak itu bukan urusan badan usaha, itu kebijakan pemerintah,” kata Ferdy.

Menurut Ferdy, kenaikan PBBKB yang berimbas pada kenaikan harga BBM, meskipun non subsidi akan memberatkan masyarakat. Sehingga tidak tepat dijadikan pilihan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

”Kalau ingin meningkatkan pendapatan jangan BBM yang jadi sasaran. Jadi nggak usah bikin kebijakan yang menyusahkan rakyat,” tutur Ferdy.

Ferdy pun menyebut kebijakan tersebut kontradiktif dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dia mengkhawatirkan adanya penurunan perekonomian atas penerapan kenaikan PBBKB dan pergeseran pengguna non subsidi ke BBM subsidi jika beda harga makin jauh.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Berperan Aktif Kurangi Emisi Karbon

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji meminta, kebijakan kenaikan tarif PBBKB ditunda. Sebab, dinilai kurang sosialisasi.

”Sosialisasi kita rasakan kurang, dan (ada) masalah sosial lain. Jadi kami mengimbau itu betul-betul diperhatikan pemda setempat,” ucap Tutuka.

Baca Juga: Ikuti Proyeksi Kenaikan Konsumsi, Pertamina Tambah Stok Gas LPG di Jawa Timur Jelang Pemilu 2024

Dia telah mengambil sikap untuk berkomunikasi terkait masalah kenaikan PBBKB tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

”Kami mengambil sikap ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan tentang kendala-kendala itu. Karena itu berhubungan dengan sektor kami, sektor migas dalam mendistribusikan BBM,” ucap Tutuka Ariadji.

Tinggalkan Balasan