Haposan menyatakan, pihaknya sudah mewanti wanti potensi kecurangan akan terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), yakni sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 tahun 2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres.
“Yang putusan MK dimaksud oleh MKMK memutuskan telah terjadi pelanggaran etika barat sedemikian juga dengan putusan DKPP yang menyatakan ketua KPU telah melakukan pelangkaran etika. Namun semua itu terabaikan oleh penguasa saat ini,” ujar Haposan.
Dia menambahkan, tindakan penguasa yang menggelontorkan bansos menjelang pemungutan suara, pengerahan kepala desa untuk mendukung paslon tertentu, serta upaya penegak hukum mengintimidasi para kepala desa merupakan bentuk pelanggaran yang menguntungkan paslon tertentu.
Haposan menyampaikan, telah berkoordinasi dengan TPN Ganjar-Mahfud khususnya mengenai bukti-bukti kecurang yang tidak terbantahkan. Hal ini untuk melakukan pengumpulan bukti yang selanjutnya dilakukan upaya hukum untuk memulihkan keadaan demokrasi di Indonesia.
“Atas dasar data data dugaan kecurangan dimaksud, Relawan Projo Ganjar meminta KPU sebagai pelaksana pemilu untuk berlaku jujur,” tegas Haposan.