Hukum PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Harun Masiku

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Harun Masiku

62
0

 

 

IndonesiaDiscover.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK terkait Harun Masiku yang belum juga ditangkap setelah empat tahun buron.

“Perkara teregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE, sidang pertama Senin tanggal 29 Januari 2024,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto dikutip dari Antara, Senin (29/1).

Pemohon yang turut menggugat KPK selain MAKI, yakni Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia, serta Lembaga Kerukunan masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.

“Berdasarkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini akan dilangsungkan sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK,” kata Boyamin.

“KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku dikarenakan tidak adanya kemauan. Tidak mampu karena tidak mau,” ujarnya.

 

Baca Juga: Digugat ke PN Jaksel Soal Harun Masiku, Begini Respons KPK

Boyamin menyindir KPK tidak punya kemampuan karena dugaan berbagai terkanan politik padahal semestinya mudah melakukan penangkapan Harun masiku atau menemukan keberadaannya baik masih hidup ataupun sudah meninggal.

“Atas ketidakmampuannya maka KPK harus digugat untuk mendapatkan perintah dari Hakim melakukan pencarian maksimal,” kata Boyamin.

Tinggalkan Balasan