IndonesiaDiscover.com – Rekrutmen Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka pada bulan Mei mendatang.
Pemerintah membuka peluang bagi semua Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi termasuk penyandang disabilitas asalkan dapat memenuhi persyaratan yang tertera.
penyandang disabilitas diperkenankan melamar pada formasi yang tersedia pada Instansi Pemerintah.
Para pelamar dihimbau untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada.
Kebijakan ini membawa angin segar bagi penyandang disabilitas. Mereka juga diberi kesempatan yang sama seperti warga negara Indonesia lainnya.
Pemerintah telah mengalokasikan paling sedikit dua persen untuk penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PPPK yang ditetapkan oleh menteri.
Baca Juga: Nikmati Keindahan JLS Malang, Berikut Rekomendasi 5 Pantai yang Wajib Dikunjungi
1. Usia paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama dua tahun atau lebih.
Baca Juga: 5 Top Pemain dengan Most Value tertinggi Di Dunia Versi Cies Football, Jude Belligham Tempati Urutan Pertama
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian dan sebagai pegawai swasta.
4. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.