Pasalnya, Andre Taulany merasa tidak pernah menggunakan lagu ciptaan Ndank Surahman tanpa izin. Dia meminta izin melalui lembaga negara yang dibuktikan dengan membayarkan royaltinya melaui LMKN.
“Saya heran kenapa saya masih disomasi. Saya mengikuti undang-undang kok,” kata Andre Taulany di bilangan Ciputat Tangerang Selatan, Selasa (9/1).
Ndank Surahman kabarnya akan mengambil langkah hukum secara tegas kepada Andre Taulany apabila tuntutan dalam somasinya tidak direspons secara positif dengan membuat laporan polisi.
Terancam dipolisikan, Andre Taulany menegaskan bahwa dirinya tidak takut. Karena menurutnya, tuntutan ganti rugi Rp 35 miliar tidak memiliki legal standing.
“Silakan (dilaporkan) saja. Mau di Polda boleh, mau ke warung Kondre juga boleh. Saya siap. Kan saya tidak salah. Kenapa harus takut,” tuturnya.
Berbeda dari penurutan Andre Taulany yang mengaku bayar royalti, Ndank Surahman justru mengaku tidak mendapatkan hak atas royalti lagu ciptaannya dari LMKN.
Kehilangan kepercayaan pada lembaga negara yang bertugas mengumpulkan sekaligus mendistribusikan royalti, Ndank Surahman memutuskan untuk melakukan direct lisense atau penarikan royalti secara langsung tanpa melalui LMKN.