IndonesiaDiscover.com – Andre Taulany beberapa kali memang kerap membawakan lagu Mungkinkah saat dirinya berada di layar televisi.
Hingga kini banyak netizen yang hafal dengan lirik yang kerap dinyanyikan oleh Andre Taulany, yang merupakan mantan penyanyi band Stinky.
Namun nampaknya kabar tak mengenakkan menimpa Andre Taulany, lantaran dirinya disomasi dan dituntut untuk membayar kerugian sebesar Rp 35 miliar oleh pencipta lagu Mungkinkah, Ndank Surahman.
Secara tegas Andre Taulany menyatakan tidak akan menggubris tuntutan bernilai fantastis tersebut.
Pasalnya, Andre Taulany merasa tidak pernah menggunakan lagu ciptaan Ndank Surahman tanpa izin. Dia meminta izin melalui lembaga negara yang dibuktikan dengan membayarkan royaltinya melaui LMKN.
“Saya heran kenapa saya masih disomasi. Saya mengikuti undang undang kok,” kata Andre Taulany di bilangan Ciputat Tangerang Selatan, Selasa (9/1).
Baca Juga: Usai Disomasi dan Dilarang Bawakan Lagu Mungkinkah, Andre Taulany Beri Sindiran Pedas Ndank Surahman
Terancam dipolisikan, Andre Taulany menegaskan bahwa dirinya tidak takut. Karena menurutnya, tuntutan ganti rugi Rp 35 miliar tidak memiliki legal standing.
“Silakan (dilaporkan) saja. Mau di Polda boleh, mau ke warung Kondre juga boleh. Saya siap. Kan saya tidak salah kenapa harus takut,” tuturnya.
Baca Juga: Sumbangkan Surat Asli Bung Karno ke Museum, Habib Jafar Berhasil Bikin Andre Taulany Terkesima
Berbeda dari penurutan Andre Taulany yang mengaku bayar royalti, Ndank Surahman justru mengaku tidak mendapatkan hak atas royalti lagu ciptaannya dari LMKN.
Kehilangan kepercayaan pada lembaga negara yang bertugas mengumpulkan sekaligus mendistribusikan royalti, Ndank Surahman memutuskan untuk melakukan direct license atau penarikan royalti secara langsung tanpa melalui LMKN.