Hukum Polri Beli Pesawat Bekas Karena Kebutuhan Mendesak

Polri Beli Pesawat Bekas Karena Kebutuhan Mendesak

3
0

IndonesiaDiscover.com– Jakarta, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membeli pesawat terbang (fixed wing) Boeing 737-800NG dengan registrasi P-7301 dalam kondisi tidak baru atau bekas karena kebutuhan mendesak, dikutip dari Antara (14/7).

Baca Juga: Tiga Personel TNI-Polri Terkena Anak Panah dalam Kerusuhan di Dogiai

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa pesawat terbang Boeing 737-800 NG P-7301 ini untuk transportasi pimpinan dan angkut double engine type Z.

Dijelaskan pula bahwa pesawat dengan kapasitas 134 tempat duduk tersebut dibeli dari perusahaan yang berkedudukan di Dublin, Irlandia dengan pagu anggaran sebesar Rp1 triliun.

Menurut jenderal bintang satu itu, dari pagu anggaran Rp1 triliun, total yang digunakan sebesar Rp997,689 miliar dengan perincian untuk manajemen konsultasi dengan nilai kontrak Rp1,7 miliar, dan untuk konsultasi jasa penilaian publik dengan nilai kontrak Rp579 miliar.

Pesawat terbang itu dibeli dengan harga Rp995 miliar dengan perincian pengadaan basic pesawat terbang Rp664,3 miliar dan modifikasi kabin/kargo, spare part, pemeliharaan selama 1 tahun sebesar Rp330,9 miliar.

“Jadi, anggaran tersebut (Rp1 triliun) dibagi dua,” kata Ramadhan.

Mantan Kabagpenum Divisi Humas Polri itu juga menuturkan bahwa kapasitas kursi pesawat awalnya 184 tempat duduk, lalu dimodifikasi menjadi empat tempat duduk premium bisnis, 16 tempat duduk bisnis, dan 114 tempat duduk ekonomi.

“Tentunya tempat penyimpanan ini tidak dimiliki oleh pesawat sipil,” kata Ramadhan.

Ia lantas menjelaskan alasan Polri membeli pesawat terbang dalam rangka menghadapi tahun politik 2024 serta kerawanan harkamtibmas bencana alam dan terorisme yang berpotensi dapat membawa dampak negatif pada ideologi, politik sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan di wilayah NKRI.

Oleh karena itu, diperlukan penanganan segera oleh Polri selaku pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Alasan kenapa Polri membeli pesawat bekas, Ramadhan menegaskan bahwa anggaran hanya Rp1 triliun. Selain itu, untuk membeli pesawat baru, butuh waktu produksi minimal 2 tahun sejak pemesanan. Hal lain, bergantung pada daftar tunggu di pabrik pembuatan pesawat.

“Makanya, tadi mendesak, ya, karena mendesak. Ya, itu alasannya, selain itu harganya sangat mahal sehingga alokasi anggaran tidak cukup,” katanya.

Menyinggung soal harga pesawat baru, Ramadhan menjawab, “Saya tidak tahu anggarannya (pesawat baru). Yang jelas anggaran Rp1 triliun untuk beli pesawat baru tidak cukup.”

Alasan mendesak Polri memiliki pesawat hingga membeli pesawat bekas, Ramadhan mengatakan bahwa selama ini bila menggunakan pesawat sipil, Polri harus mengikuti regulasi. Di samping itu, untuk kecepatan.

Baca Juga: Dittipid Narkoba Polri Musnahkan 429 Kg Sabu-Sabu dan 22.933 Butir Ekstasi

Tinggalkan Balasan