
IndonesiaDiscover.com – Terpidana seumur hidup kasus penembakan terhadap Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo resmi ditahan di Lapas Cibinong. Penahanan dirinya beserta Kuat Maruf dan Ricky Rizal, dilakukan sesuai rekomendasi pemindahan dari Lapas Salemba.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya menjelaskan, penempatan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal di Lapas Cibinong dilakukan pada Selasa (29/8) lalu, pukul 21.00 WIB dalam kondisi sehat.
Baca Juga: Pratama Arhan Gandeng Mesra Azizah Salsha saat Bertemu Prabowo, Menhan Doakan Langgeng
Andika juga memastikan, proses pengenalan WPB baru dilakukan sesuai prosedur oleh tiga orang tersebut.
“Yang bersangkutan diberlakukan sesuai prosedur penerimaan WBP baru. Sejak diterima di sana ditempatkan di kamar atau blok hunian masa pengenalan lingkungan (mapenaling),” imbuhnya.
Selama mapenaling, kegiatan ketiga terpidana tersebut dibatasi.
Baca Juga: Sesi Latihan Jelang Derby Suramadu Kontra Persebaya, Guntur Ariyadi: ‘Tempura Tahu Tempe, Madura Gak Sepele’
Ia memastikan bahwa sebagai WBP yang baru masuk, Ferdy Sambo dan dua kroninya tersebut telah menerima penjelasan tentang hak dan kewajiban yang harus dipahami dan dilaksanakan.
“Mereka juga diawasi sesuai standar pengawasan dan keamanan di lapas, serta perlakuan kepada mereka sudah sesuai standar tanpa diskriminasi,” paparnya.
Baca Juga: Awas Ada Buaya di Sungai Nginden Surabaya
Sedangkan terkait kunjungan keluarga, baru akan dilakukan setelah masa mapenaling selesai.