
Budhi diketahui bekas Kapolres Metro Jakarta Selatan. Dia dulu dicopot jabatannya akibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J oleh eks Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Budhi diketahui sebelumnya bertugas di Yanma Polri dalam rangka menjalani hukuman demosi. Dalam surat telegram bernomor ST/2750/XII/KEP./
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, tidak ada yang salah dalam pemberian jabatan kepada Budhi. Sebab, hukuman yang diberikan sudah dijalani sampai tuntas.
“Sudah sesuai dengan prosedur. Proses hukum disiplin dan kode etik sudah dijalani oleh yang bersangkutan dan proses pembinaan karir harus berjalan,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/12).
Ramadhan menjelaskan, seorang anggota Polri yang telah menjalankan sanksi demosi berhak mendapat kesempatan promosi jabatan kembali. Kondisi ini yang terjadi pada Budhi.
“Setelah selesai menjalani hukuman berupa demosi, yang bersangkutan kembali bisa ditempatkan untuk mendapatkan tugas dan amanah yang baru,” jelasnya.
Budhi sendiri dihukum bukan karena terlibat langsung dalam pembunuhan Brigadir J. Dia hanya tidak tahu bila informasi yang disebarkannya telah terjadi baku tembak antara korban dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ternyata salah.
Pada sesi konferensi pers pada 11 Juli 2023, Budhi menyampaikan skenario yang dikarang Sambo ke publik. Budhi tak tahu jika skenario ini salah, dan tidak pernah ada baku tembak antara Yosua dan Richard.