Hukum Bagaimana Bisa Tersangka Pidana Justru Bekerja Sama dengan Aparat Penegak Hukum? Simak...

Bagaimana Bisa Tersangka Pidana Justru Bekerja Sama dengan Aparat Penegak Hukum? Simak Penjelasannya Dibawah Ini

15
0

IndonesiaDiscover.com – Tersangka pidana yang akhirnya bekerja sama dengan aparat penegak hukum, kerap terdengar dalam proses pengadilan untuk berbagai kasus tindak pidana.

Sebagai contoh yang terjadi pada Richard Eliezer dalam kasus Ferdy Sambo. Awalnya, ia merupakan tersangka pidana di kasus pembunuhan tersebut karena membantu Ferdy Sambo.

Namun pada akhirnya, aparat penegak hukum pun menetapkan Richard Eliezer sebagai justice collaborator setelah pihak Richard mengajukannya.

Seperti yang disinggung sebelumnya, dalam hukum, hal itu memang sangat mungkin terjadi dalam pengadilan. Justice collaborator adalah istilah untuk menggambarkan transisi tersebut.

Dilansir dari hukumonline.com, singkatnya, justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang memberikan bantuan kepada para penegak hukum untuk mengungkap detail suatu perkara.

Meski begitu, tidak semua pelaku yang kooperatif dan memberikan keterangan sebenar-benarnya dapat disebut sebagai justice collaborator.

Baca Juga: Ganjar Harap Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Dugaan Kebocoran 204 Juta DPT Pemilu

Meski tetap harus mempertanggung jawabkan kejahatannya, justice collaborator memiliki beberapa keuntungan, salah satunya keringanan hukuman dari yang seharusnya.

Selain itu, atas keterangannya yang mungkin dapat membahayakan keberadaannya dan orang terdekat, justice collaborator juga diberi keuntungan dengan didapatkannya perlindungan khusus dari LPSK.

Baca Juga: Ganjar Harap Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Dugaan Kebocoran 204 Juta DPT Pemilu

Ketentuan mengenai justice collaborator ini diatur dalam beberapa peraturan, antara lain UU 13/2006 sebagaimana yang telah diubah oleh UU 31/2014, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 (“SEMA 4/2011”).

Selain itu, tercantum juga pada Peraturan Bersama Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, Ketua Ketua LPSK Nomor M.HH-11.HM.03.02, PER-045/A/JA/12/2011, 1, KEP-B-02/01-55/12/2011, 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (“Peraturan Bersama Perlindungan Saksi”).

Tinggalkan Balasan