Otomotif Subsidi Konversi Motor Listrik Jadi Rp10 Juta, Asa Pemerintah Percepat Kendaraan Listrik

Subsidi Konversi Motor Listrik Jadi Rp10 Juta, Asa Pemerintah Percepat Kendaraan Listrik

1
0
Subsidi Konversi Motor Listrik Jadi Rp10 Juta, Asa Pemerintah Percepat Kendaraan Listrik

IndonesiaDiscover –

Pemerintah resmi memberikan perubahan subsidi untuk konversi sepeda motor berbahan bakar minyak ke listrik menjadi Rp10 juta. Peraturan ini diresmikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Sebelumnya, program konversi ini hanya memberikan bantuan senilai Rp7 juta bagi calon pengguna sepeda motor listrik yang rela mengubah motor konvensionalnya menjadi lebih ramah lingkungan. Aturan subsidi Rp10 juta tertuang pada Pasal 3 ayat 4 dalam perundangan yang ditandatangani 12 Desember 2023 lalu.

Aturan ini juga menjelaskan biaya konversi tertinggi yang dilakukan bengkel konversi tersertifikasi sebesar Rp17 juta. Ini artinya beban biaya yang dikeluarkan konsumen melakukan konversi maksimum Rp7 juta.

Konversi Motor listrik

Baca juga: Mendapat Subsidi dari Pemerintah, Harga Motor Listrik ECGO 5 Tak Sampai Rp10 Juta

Pemerintah juga mengatur bantuan subsidi ini bisa dirasakan tidak hanya perseorangan. Bantuan bisa dirasakan kelompok masyarakat, lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah. Bagi yang tertarik mengubah sepeda motor konvensionalnya menjadi motor listrik hanya perlu mendaftarkan diri lewat platform digital di website EBTKE Kementrian ESDM.

Masyarakat yang ingin mengkonversi juga perlu mengetahui bengkel-bengkel yang sudah tersertifikasi. Saat ini terdapat 13 bengkel pelaksana program motor listrik yang tersebar di Indonesia.

Tahun Aturan Motor Listrik

Aturan terbaru subsidi konversi motor konvensional ke motor listrik ini menjadi langkah baru pemerintah untuk mendorong penggunaan sepeda motor listrik. Sebelumnya di tahun yang sama, pemerintah telah memperkenalkan beragam aturan untuk akselerasi penggunaan kendaraan listrik, utamanya roda dua.

Targetnya per tahun pun terbilang tinggi yakni 200 ribu unit motor listrik selama 2023 dengan alokasi anggaran hingga Rp1,75 triliun. Sayangnya, kemudahan ini disambut dingin masyarakat. Lewat situs Sisapira, pada 2023 bantuan pemerintah hanya tersalurkan 11.532 unit, jauh dari target yang ingin dicapai.

ekspor motor listrik United

Pemerintah sebenarnya tidak tinggal diam. Selain lewat aturan subsidi Rp7 juta per unit untuk motor listrik baru, pemerintah juga melonggarkan syarat mendapatkan subsidi. Sebelumnya pemerintah membatasi hanya bagi penerima manfaat kredit usaha, penerima bantuan produktif usaha mikro, penerima subsidi upah dan penerima subsidi listrik 900 watt. Semua itu dibatalkan dengan hanya satu NIK untuk satu motor listrik.

Tahun depan, pemerintah sudah menetapkan angka lebih tinggi yakni 600 ribu unit motor listrik baru dan 150 ribu unit konversi listrik. Alokasi anggaran meningkat menjadi Rp5,25 triliun.

Yannes Pasaribu, pengamat otomotif dan juga akademisi ITB mengungkapkan, kebijakan pemerintah menargetkan masyarakat kelas bawah untuk percepatan kendaraan listrik. Sayangnya, dengan bantuan pemerintah pun ternyata dirasa masih tinggi.

Selain itu soal sarana dan prasarana juga menjadi penghalang. Mengingat sepeda motor listrik akan mengisi daya dirumah alias home charging, ini tentu akan membuat masalah pada pasokan daya konsumen.

Pun target UMKM yang disasar pemerintah, penambahan armada kendaraan listrik justru memberi beban baru dan tidak penting. Ini semua karena melihat kondisi keuangan juga strategi masing-masing UMKM menghadapi kondisi pasar yang tidak menentu.

Yannes juga menambahkan, subsidi juga harusnya diberikan untuk motor baru. Meski besaran Rp10 juta terhitung tanggung dan belum bisa memberikan daya tarik untuk masyarakat beralih ke kendaraan listrik.

Terakhir, pemerintah harus memberikan informasi jelas dan masif terkait bantuan subsidi motor listrik. Ini termasuk alasan penolakan pengajuan subsidi. Sebab di lapangan pengajuan subsidi ditolak tanpa alasan. Ini akan membuat masyarakat ragu terhadap kehadiran program pemerintah ini.

(STA/TOM)

Baca juga: Resmi! Harga Motor Listrik Honda EM1 e: Mulai Rp33 Juta

Tinggalkan Balasan