Nasional Ketok Palu Besaran Biaya Haji 2024

Ketok Palu Besaran Biaya Haji 2024

5
0

InfoMalangRaya –

Ketok Palu Besaran Biaya Haji 2024

Pemerintah dan DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp93,41 juta.

Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta. Tercapainya kesepakatan biaya ibadah haji itu tentu patut diapresiasi karena memberikan kepastian bagi calon jemaah haji Indonesia.

Titik temu BPIH 2024 adalah sebesar Rp93,4 juta. Dalam penetapan biaya haji 2024 juga disepakati biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan jemaah haji sebesar Rp56 juta dan nilai manfaat sebesar Rp37 juta.

“Kami telah sepakati BPIH tahun 2024 ditetapkan dalam mata uang rupiah,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Senin (27/11/2023).

BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Secara sederhana, BPIH bisa diartikan sebagai biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji.

Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji, sesuai dengan bunyi Undang-undang nomor 8 tahun 2019.

Faktor lain yang menjadi perhatian pemerintah dengan usulan tersebut didasarkan pertimbangan beban jemaah dengan keberlangsungan dan nilai manfaat BPIH di masa mendatang, nilai tukar kurs dolar AS (Rp16.000) dan nilai tukar riyal ke rupiah (Rp 4.266). Biaya tersebut diusulkan dengan rencana kuota jemaah haji sebanyak 241.000 orang.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, nominal penetapan biaya haji 2024 turun dari jumlah yang diusulkan setelah dilakukan penyesuaian pada sejumlah komponen pembiayaan.

Penyesuian itu meliputi, biaya penerbangan, biaya akomodasi, biaya konsumsi jamaah, serta komponen nilai kurs baik dolar AS maupun riyal (Saudi Arabia).

Bagi calon jamaah haji, kenaikan BPIH tentu sangat dipahami mereka. Harapannya, mereka mendapatkan layanan yang lebih baik ketika berada di tanah suci, baik itu dari sisi akomodasi, transportasi, konsumsi maupun pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Para calon jamah haji patut mendapatkan layanan yang baik sehingga bisa beribadah dengan nyaman.

 

Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari


Source link

Tinggalkan Balasan