
IndonesiaDiscover –
Pihak Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi yang baru saja dimulai kembali, Rabu (1/11/2023) lalu. Penghentian razia ini dilakukan setelah kegiatan tersebut mendapat respon negatif dari masyarakat.
“Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain. Banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip Kompas.com, Kamis (2/11/2023).
Latif menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup. Saat ini penilangan dihentikan dan diubah menjadi sosialisasi agar masyarakat mau melakukan uji emisi.
“Kami akan mengubah pola lagi dan berkoordinasi dengan DLH. Mulai hari ini polisi tetap melakukan razia uji emisi, tapi tidak ada penilangan. Kami lakukan sosialisasi,” ucap Latif.
Sebelumnya, kebijakan tilang untuk kendaraan tidak lolos uji emisi di wilayah DKI Jakarta kembali berlaku 1 November 2023. Keputusan ini diambil Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Keputusan ini sebelumnya sempat dihentikan dengan alasan tidak efektif dan memberatkan masyarakat. Namun Syafrin Liputo, Kadishub DKI Jakarta menjelaskan pertimbangan dilakukan kembali tilang uji emisi ini karena masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi.
“Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda 4 dan kemudian jumlah roda 2 juga cukup masif. Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi. Sehingga pada saat kita melakukan penilangan, itu populasi sudah sepenuhnya melakukan uji emisi,” ucap Syafrin di pertengahan Oktober lalu dikutip NTMCInfo.
Lantas siapa saja incaran razia tilang ini? Seperti tertuang dalam Pergub No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor pasal 2, dijelaskan sasaran uji emisi gas buang adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang berusia lebih dari tiga tahun.
Ini artinya kendaraan yang berusia lebih muda tidak perlu khawatir untuk kena razia uji emisi. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta juga mengungkapkan jenis kendaraan listrik juga hybrid tidak menjadi incaran razia. Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi mandiri juga dipastikan bebas tilang.
Pada penyelenggaraan hari pertama razia uji emisi, dilaporkan ada 57 kendaraan yang terjaring karena tidak lulus uji emisi. Berdasarkan laporan DLH, di hari pertama terdapat 257 kendaraan yang melakukan uji emisi di lokasi razia.
Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan ditilang di tempat. Sanksi tilang sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1 dan pasal 286. Kendaraan bermotor roda dua akan disanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Kendaraan roda empat yang tidak memenuhi syarat uji emisi akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Razia uji emisi dilakukan setiap Senin hingga Jumat dan berlangsung selama dua jam yakni pukul 08.00 – 10.00 WIB. Rencananya, razia ini akan berlangsung hingga akhir tahun.
Lokasi razia uji emisi dilakukan di beberapa tempat. Pertama di Jalan Perintis Kemerdekaan, seberang bekas terminal Pulo Gadung. Kedua Sudin LH Jakarta Timur, di jalan Pemuda depan gedung Antam. Ketiga, sudin LH Jakarta Selatan di Pintu Keluar Terminal Blok M. Keempat Sudin LH Jakarta Utara di Jalan Lodan sebelum GT Ancol Timur. Kelima Sudin LH Jakarta Barat di jalan lingkar luar Meruya.
Pihak DLH dan Kepolisian mengingatkan bagi pemilik kendaraan di atas tiga tahun untuk segera melakukan uji emisi. Beberapa titik dan bengkel sudah membuka layanan uji emisi yang langsung tercatat dengan aplikasi uji emisi milik pemerintah. Lewat data ini, petugas di lapangan akan memutuskan apakah kendaraan sudah melakukan uji emisi atau belum. Jika belum, maka akan disetop dan melakukan uji emisi di tempat.
(STA/TOM)
Foto: Liputan6
Baca juga: Awal November 2023, Harga BBM Turun