Kota Batu- Developer pengembang perumahan yang ada di wilayah Kota Batu tepatnya di Desa Pesanggrahan masuk wilayah Kelurahan Ngaglik. tercium IFCC karena diduga melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pasalnya, lahan yang dikembangkan tersebut tampak menyerobot sempadan sungai yang dilarang untuk dibangun.
Dari pantauan IFCC tersebut memang sudah ada mediasi dengan sejumlah pihak baik dari instansi dinas Pemkot Batu maupun wakil rakyat yang meninjau secara langsung bangunan tersebut dan dalam audensi juga sudah ada kesepakatan bagi pengembang dengan memenuhi kewajiban yaitu pengembalian fungsi batas area sepadan sungai curah banteng. Namun sampai saat ini kami ( Indonesia Fround Crisis Center -red) dalam pantauannya tidak maksimal sementara bulan ini sudah memasuki musim hujan
Sam Nopek saat dihubungi di kantornya di perumahan Ijen Suites mengatakan bahwa ada dugaan tindakan pengelabuhan ijin pendirian bangunan perumahan
” kita bicara soal hukum yang mengikat Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air, dan termasuk di dalamnya tanah bantaran sungai.
Karena merupakan wilayah pengelolaan sumber daya air, menurut hemat kami, larangan atas kepemilikan tanah bantaran sungai oleh perseorangan secara implisit terkandung dalam ketentuan Pasal 7 UU SDA sebagai berikut:
Sumber Daya Air tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha.
Sumber daya air sendiri terdiri dari air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya,[2] sedangkan sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah,[3]Berdasarkan penafsiran sistematis, dalam ketentuan-ketentuan tersebut terkandung larangan kepemilikan oleh perseorangan atas sumber daya air termasuk di dalamnya tanah bantaran sungai. Hal tersebut dikarenakan wilayah sungai termasuk di dalamnya tanah bantaran sungai merupakan wilayah pengelolaan sumber daya air dan sumber daya air itu sendiri, yang dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 5 UU SDA sebagai berikut:
Sumber Daya Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Larangan kepemilikan atas tanah bantaran sungai oleh perseorangan memiliki tujuan sebagai bentuk perlindungan negara bagi kelestarian sungai dan agar pemanfaatannya semata-mata untuk kemakmuran rakyat Indonesia.”
Selanjutnya Sam Nopek juga menjelaskan keterkaitannya soal aturan main bagi pelaku usaha khususnya pendirian bangunan
” Pengaturan mengenai status tanah bantaran sungai sendiri belum tegas di atur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, dalam hal ini kita dapat merujuk kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau(“Permen PUPR 28/2015”). Perlu diketahui bahwa Permen PUPR 28/2015 tesebut merupakan aturan pelaksana dari aturan tentang pengairan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air(“UU SDA”).
Meskipun undang-undang induknya telah dinyatakan tidak berlaku, Permen PUPR 28/2015 masih dapat tetap berlaku sesuai dengan ketentuan Pasal 76 huruf b UU SDA yang menyatakan sebagai berikut:
Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Sumber Daya Air dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini,” terang dia
Diakhir wawancara Sam Nopek juga menegaskan jika dalam Minggu ini akan segera melaporkan tentang pengelabuhan ijin karena kasihan teman teman instansi yang terkait yang sudah mengeluarkan ijin ternyata ijin yang sudah terbit itu tidak sesuai implementasinya
” Kita tetap akan melaporkan peristiwa tersebut karena kami sudah menganalisa dan sudah mendapatkan referensi baik dari pemberitaan maupun fakta dilapangan dan kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembal,” tegas Sam Nopek yang juga berkecimpung di properti dan perumahan. (Red)