Seorang pedagang menjual hiasan kristal melalui siaran langsung TikTok.
CFOTO | Penerbitan Masa Depan | Gambar Getty
TikTok Indonesia mengatakan akan mengakhiri transaksi di pasar e-commerce pada hari Kamis untuk mematuhi peraturan lokal yang baru.
Pengumuman ini muncul setelah Kementerian Perdagangan Indonesia pekan lalu menetapkan batas waktu satu minggu bagi TikTok untuk menjadi aplikasi mandiri, tanpa fungsi e-commerce apa pun, atau berisiko ditutup.
“Prioritas kami adalah mematuhi hukum dan peraturan setempat,” kata TikTok dalam pernyataannya pada Selasa.
Oleh karena itu, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia pada pukul 17:00 GMT+7, 4 Oktober, dan akan terus bekerja sama dengan otoritas terkait di masa mendatang, katanya.
Langkah tersebut dilakukan setelah Presiden Joko Widodo baru-baru ini menyerukan peraturan di media sosial. Dia mengatakan masuknya platform semacam itu berkontribusi pada penurunan penjualan bisnis dalam negeri karena membanjiri pasar dengan impor asing.
Pekan lalu, pemerintah Indonesia melarang transaksi e-commerce di platform media sosial seperti TikTok dan Facebook.
Peraturan baru ini dapat memberikan pukulan besar terhadap ambisi TikTok di Asia Tenggara. CEO Shou Zi Chew sebelumnya mengatakan aplikasi tersebut akan menginvestasikan miliaran dolar di kawasan ini sebagai upaya untuk mendiversifikasi bisnisnya secara global seiring dengan meningkatnya tekanan dari AS.
Indonesia adalah pasar TikTok terbesar di Asia Tenggara dan terbesar kedua secara global dengan 125 juta pengguna setelah AS, menurut perusahaan tersebut.
Sachin Mittal, kepala penelitian telekomunikasi, media dan teknologi di DBS Bank, sebelumnya mengatakan bahwa TikTok “masih menjadi tantangan untuk berfungsi sebagai aplikasi mandiri.”
Dia menjelaskan bahwa mendaftar untuk aplikasi terpisah dapat menyebabkan tingkat putus sekolah yang tinggi karena sebagian besar pembelian di TikTok merupakan pembelian impulsif.