Politik KY Kerja Keras Jaga Kehormatan Hakim dengan Dukungan Semua Pihak

KY Kerja Keras Jaga Kehormatan Hakim dengan Dukungan Semua Pihak

47
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Sebelumnya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengungkapkan Komisi Yudisial (KY) terus aktif melakukan advokasi pelatihan dan investigasi, menjatuhkan sanksi tegas terhadap hakim yang melanggar untuk menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KY Miko Ginting menjelaskan pihaknya bekerja keras untuk memenuhi mandat untuk terus aktif melakukan advokasi pelatihan dan investigasi, menjatuhkan sanksi tegas terhadap hakim yang melanggar untuk menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim yang diberikan oleh Konstitusi, UU, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Satu hal yang bisa memastikan KY memenuhi mandat tersebut dengan optimal adalah dukungan semua pemangku kepentingan. Dukungan Presiden dan jajaran pemerintahannya, DPR, dan Mahkamah Agung (MA) sangat penting dan berarti bagi KY,” ungkap Miko dalam keterangannya ke IndonesiaDiscover, Rabu (16/8/2023).

Lanjut Miko, sebagaimana yang disampaikan Presiden, KY memiliki mandat untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim adhoc di MA. Begitu juga wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan hakim: pengawasan, advokasi, peningkatan kapasitas, pengupayaan kesejahteraan, hingga analisis putusan hakim.

“Semua mandat itu tujuannya untuk menjaga kemandirian hakim. Jadi, menjaga kehormatan hakim itu tidak sebatas pengawasan, meskipun pengawasan adalah aspek yang penting,” terangnya.

Salah satu bentuk pengawasan KY dengan dukungan masyarakat dalam menjaga integritas hakim. Hakim berintegritas akan memutus perkara dengan hatinya untuk kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

“Peran masyarakat sangat dibutuhkan KY, terutama dalam menjaga integritas hakim. Hakim yang baik integritasnya, pasti akan memutuskan perkara dengan hati nurani yang ujungnya bermuara kepastian hukum, keadilan dan manfaat bagi masyarakat,” kata Koordinator Penghubung KY Wilayah Kalimantan Barat Budi Darmawan.

Menurut Budi, KY mempunyai instrumen dalam menjaga dan mengawal integritas hakim yang disebut Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Ada 10 poin penting dalam KEPPH dalam mengawal integritas hakim yang sudah menjadi Peraturan Bersama antara KY dan Mahkamah Agung (MA).

Sambung Budi, KY bertugas dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Mulai dari seleksi calon hakim agung dan ad hoc di MA, menerima pelaporan masyarakat, pemantauan persidangan, investigasi, advokasi, dan peningkatan kapasitas hakim.

Foto: Dok KY

Tinggalkan Balasan