Nasional Waspada Penipuan! Kominfo tak Edarkan Surat Ajakan Penerbitan Iklan di Peringatan HUT...

Waspada Penipuan! Kominfo tak Edarkan Surat Ajakan Penerbitan Iklan di Peringatan HUT ke-22

11
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menyatakan tidak mengedarkan surat dengan kop mengatasnamakan Koperasi Pegawai Republik Indonesia Kementerian Kominfo bernomor B-02/KOP/KP.0903/VI/2023 tertanggal 6 Juni 2023 yang memuat perihal Penerbitan Iklan Bersama HUT ke-22 tahun Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

“Kementerian Kominfo tidak pernah menginisiasi, mengetahui, atau mengedarkan surat yang berisi ajakan partisipasi berupa pemasangan iklan ucapan selamat ulang tahun kementerian,” ujar Kepala Biro Humas Kominfo, Raden Rhina Anita Ernita Martono, dalam keterangan klarifikasi Kominfo di Jakarta pada Selasa (15/8/2023).

Menurut Rhina, surat tersebut bukan surat resmi dari Kementerian Kominfo dan tidak menjadi salah satu rangkaian kegiatan HUT ke-22 Kementerian Kominfo.

Terlebih Kementerian Kominfo telah berencana menggelar peringatan HUT ke-22 tahun secara sederhana yang digabungkan dengan peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia pada Agustus 2023.

“Sesuai dengan arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Peringatan HUT ke-22 Kementerian Kominfo dilaksanakan secara sederhana dan menjadi satu rangkaian dengan Peringatan ke-78 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,” ungkapnya.

Menurut Kabiro Humas Kominfo, dalam surat terdapat ajakan partisipasi pemasangan iklan ucapan selamat sebagai sarana promosi dan kemitraan.

Surat yang menjadi modus penipuan itu juga memuat informasi bahwa Koperasi Kominfo bekerja sama dengan PT Tunas Jaya Solusindo.

“Padahal, saat ini, Kementerian Kominfo tidak bekerja sama dengan PT Tunas Jaya Solusindo,” tutur dia.

Oleh karena itu, Kabiro Humas Kominfo mengimbau semua pihak agar tetap waspada dan tidak terjebak tindakan penipuan yang berpotensi terjadi akibat peredaran surat itu.

Dia juga mengingatkan bahwa penggunaan logo dan nama Kementerian Kominfo harus sesuai dengan tujuan kedinasan.

“Bukan untuk hal lain yang berpeluang melanggar hukum,” tutup Rhina.

Foto: Humas Kominfo

Tinggalkan Balasan