Ekonomi & Bisnis Kemenhub Kukuhkan 39 Pejabat Pemeriksaan Kecelakaan Kapal

Kemenhub Kukuhkan 39 Pejabat Pemeriksaan Kecelakaan Kapal

11
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai mengukuhkan 39 orang Pejabat Pemeriksaan Kecelakaan Kapal 2023.

Saat ini, Ditjen Perhubungan Laut memiliki 260 UPT Kesyahbandaran yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Jika mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, pemeriksa merupakan tim yang terdiri dari minimal tiga orang, jadi total kebutuhan merupakan 780 personel pemeriksa kecelakaan kapal, yang mana saat ini baru 78 personel yang dikukuhkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Capt Antoni Arif Priadi menyampaikan rasa bangga karena kembali mendapat penambahan sebanyak 39 personel yang membuat Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal Ditjen Hubla berjumlah total menjadi 117 personel.

“Saya berharap ke depan, Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal dapat membantu Syahbandar dalam proses pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal dan tentunya berperan aktif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal dan mereduksi jumlah kecelakaan kapal yang terjadi tiga tahun terakhir yang semakin meningkat,” ujar Capt Antoni dalam keterangan resminya pada Kamis (10/8/2023).

Ia menambahkan, menurut laporan tercatat pada 2020 terjadi 87 kecelakaan, 2021 dengan 100 kecelakaan, dan 2022 dengan 108 kejadian kecelakaan. Meningkatnya angka kecelakaan kapal tidaklah menjadi suatu beban yang harus diemban oleh Ditjen Hubla saja, melainkan semua harus ikut andil dalam pencegahan terjadinya kecelakaan kapal, baik dari sektor pelaksana, penyedia jasa, pengguna jasa, operator dan Ditjen Hubla selaku regulator sehingga semua sektor dapat terlibat dalam road map to zero accident.

“Setiap langkah kecil sangat berarti dalam sebuah perubahan untuk menjadi lebih baik sehingga ke depan kita harus terus tingkatkan sinergi antar UPT dalam pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal, contohnya pengiriman Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal untuk membantu pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal pada UPT yang belum memiliki pejabat pemeriksa kecelakaan kapal,” ujarnya.

Proses pengukuhan itu dilakukan sebagai upaya Ditjen Hubla mendapatkan Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal yang benar-benar menguasai tugas dengan sungguh-sungguh, berkomitmen, dan profesional sebagai tindak lanjut setelah dinyatakan lulus sertifikasi pemeriksa kecelakaan kapal pada 2022 yang lalu. Sehingga seorang Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal mendapatkan legalitas dan dasar hukum ketika melaksanakan tugas dan kewenangan di lapangan.

“Saya minta kepada Saudara-saudara yang dikukuhkan agar dapat memahami dengan sungguh-sungguh Peraturan Perundang-undangan beserta turunannya serta jadikan itu sebagai pedoman ketika Saudara-saudara melaksanakan tugas,” tutupnya.

Sebagai informasi, Pemeriksaan terhadap kecelakaan kapal sebagaimana pasal 220 ayat 1 Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran adalah kegiatan untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal.

Foto: Kemenhub

 

Tinggalkan Balasan