Ekonomi & Bisnis Darurat Sampah Yogyakarta Tanggung Jawab Bersama

Darurat Sampah Yogyakarta Tanggung Jawab Bersama

5
0


Yogyakarta, IndonesiaDiscover – Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Setda Prov DIY) Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Sumadi menegaskan terkait permasalahan sampah pihaknya telah mengimbau kepada penyelenggara kegiatan baik itu upacara perayaan HUT RI ke-78 atau perlombaan-perlombaan untuk bertanggung jawab untuk membersihkan sampah.

“Kita sudah mengimbau termasuk dalam perayaan ulang tahun kemerdekaan kepada masyarakat misalnya yang menyelenggarakan upacara atau pertandingan lomba terkait sampah kita minta panitia untuk bertanggung jawab artinya setelah selesai harus bersih kembali,” kata Sumadi kepada wartawan saat Jumpa Pers di Kantor Gubernur DIY, Jumat (11/8/2023).

Dikatakannya, pihaknya juga mengimbau kepada penyelenggara kegiatan yang berpotensi menghasilkan sampah untuk memilah-milah dipisahkan antara sampah yang organik dan anorganik untuk dikelola dengan baik. Hal tersebut juga telah disampaikan kepada pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Yogyakarta.

“Nah harapannya jenis sampahnya juga perlu dipilah-pilah untuk yang organik dan non organik. Kita selalu imbau. Kita juga sudah lakukan lewat wilayah termasuk kabupaten kota hingga kelurahan-kelurahan,” jelasnya.

Menurutnya, permasalahan sampah di Yogyakarta merupakan tanggung jawab bersama semua pihak baik itu masyarakat, pemerintah daerah serta swasta untuk menjadi perhatian. Pemda sudah mengatur hal tersebut melalui surat edaran dan masyarakat harus tertib mengikuti aturan terkait sampah.

“Regulasinya sudah ada, kita sudah membuat edaran, sekarang masyarakat itu harus apa dan bagaimana karena soal sampah itu merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Sebelumnya, terkait darurat sampah, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyiapkan lahan berstatus tanah kesultanan atau sultan ground di Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman sebagai tempat pembuangan sampah sementara.

Ia mengatakan penggunaan lahan itu seiring penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Piyungan, Kabupaten Bantul mulai 23 Juli sampai dengan 5 September 2023.

Menurutnya, lahan seluas 2 hektare yang jauh dari pemukiman tersebut ditargetkan dapat difungsikan untuk pembuangan sampah warga Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta.

“Sudah disepakati, administrasi belakangan. Pokoknya bisa masuk. Jangan numpuk. Itu nanti yang dulu dibuang ke Piyungan, sementara dipindah ke sana,” katanya.

Dijelaskan Sultan, saat ini pemerintah daerah sedang menyelesaikan pembuatan geomembran agar air lindi tidak mencemari lingkungan sekitar lahan itu.

Sultan mengatakan pengelolaan sampah di TPA Regional Piyungan ke depan akan menggunakan proses pengeringan dan pengepresan.

Untuk pemilahan sampah, menurut dia, dapat dilakukan di Piyungan atau sebagian diselesaikan di kabupaten/kota, sebelum masuk ke Piyungan.

“Kami kerja sama sama KPBU untuk mencarikan calon investor untuk pengolahan sampah. Entah itu plastik, entah itu karton, entah itu kaleng dan kita hanya ngepres saja. Dari sampah yang ada dipres supaya keluar airnya, bisa kering, nanti dipotong-potong, baru kita bicara biomassa,” ujarnya.

Foto: Djanes/infopublik

Tinggalkan Balasan