Politik Kejagung Sita Aset Terpidana Kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro

Kejagung Sita Aset Terpidana Kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro

8
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi tanah milik terpidana kasus megakorupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.

“Adapun aset yang dilakukan sita eksekusi berupa enam bidang tanah dengan total luas 128.231 M2, yang berlokasi di Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keteranganya, Jumat (11/8/2023).

Kemudian, terang dia, aset tersebut dititipkan kepada pemerintah setempat melalui Kepala Desa Pasirgadung dan Kecamatan Cikupa di lokasi tanah tersebut berada.

Aset tanah yang disita merupakan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi sejak 3 Mei 2023 sampai dengan 5 Mei 2023.

“Setelah berhasil ditemukan, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi pada hari Senin 22 Mei 2023 di Kejaksaan Agung,” ujar dia.

Selanjutnya, aset tanah yang telah disita eksekusi tersebut akan diproses lebih lanjut dengan cara dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti terpidana Benny Tjokrosaputro sebesar Rp6.078.500.000.000.

Sita Eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.

Juncto Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/ JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-16/A/JA/02/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan Serta Barang Sita Eksekusi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Dan PT Asabri (Persero).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Roby Arfan, Perwakilan dari Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kabupaten Tangerang Jajuk Kustiawan, dan Anggota Satgassus P3TPK pada Direktorat UHLBEE.

Kemudian, Kepala Desa Pasirgadung Herdiana Kades Keciput, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Imam Rahmat Saputra.

Foto: dok. Puspenkum

Tinggalkan Balasan