Jakarta, IndonesiaDiscover – Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma’in, menerangkan, sebagai profesi yang mulia, hakim dituntut untuk menjaga kemuliaan profesinya. Pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) akan dikenakan sanksi.
Ada tiga jenis sanksi bagi hakim yang melakukan pelanggaran kode etik, yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat yang diputus melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH). MKH yang terdiri dari empat anggota KY dan tiga hakim agung.
“KY belum lama ini telah mengajukan hakim yang mengonsumsi narkoba di ruang kantor untuk diajukan ke MKH. Sanksi yang dijatuhkan setelah MKH adalah pemberhentian dengan tidak hormat,” ungkap Juma’in, dalam keterangan tertulis yang diterima IndonesiaDiscover, Kamis (10/8/2023)
Juma’in juga menjelaskan, pengawasan dan penegakan KEPPH dilakukan oleh KY bagi seluruh hakim di bawah Mahkamah Agung (MA), termasuk penegakan etik hakim militer. Pengadilan militer berada di bawah MA, sehingga menjadi objek pengawasan KY. Bahkan, ada hakim militer yang sudah dibawa ke hadapan sidang MKH, kemudian KY dan MA melalui sidang MKH telah memberhentikan dengan hormat.
Namun, KY tidak berwenang mengawasi hakim konstitusi karena adanya judicial review UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 005/PUU-IV/2006.
Lanjut Juma’in, beberapa kewenangan dalam pengawasan hakim dan hakim MK tidak berlaku. Dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi tidak lagi diawasi oleh KY. Terkait hakim konstitusi, putusan tersebut menjadi perdebatan panjang lantaran pemohon tidak pernah mengajukannya.
Foto: Dok Komisi Yudisial