IndonesiaDiscover –
Semua kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang diterbitkan resmi oleh Satuan Lintas Polri. Lalu adanya BPKB juga jadi bukti sah kepemilikan terhadap sebuah kendaraan.
Karena menjadi dokumen penting, BPKB tak boleh hilang. Namun, terkadang ada saja hal-hal yang membuat BPKB bisa hilang, salah satunya lupa menyimpan. Nah, bila mengalami hal tersebut, hal yang harus dilakukan pertama kali adalah tidak panik dan terapkan alur kepengurusannya seperti berikut.
Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Langkah pertama adalah menyiapkan beberapa dokumen persyaratan pembuatan BPKB baru karena hilang. Ada 2 syarat dokumen penting yang harus dipenuhi pemohon, yakni surat kehilangan dari kepolisian dan laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Reserse Kriminal (Reskrim).
Jika sudah, siapkan surat bukti dari 2 bank berbeda yang menjelaskan bahwa BPKB tidak dalam status jaminan agunan bank dan surat keterangan dari leasing (bila sebelumnya membeli kendaraan secara kredit), atau dari tempat membeli kendaraan bila membeli secara tunai yang menyatakan bahwa BPKB sudah diserahkan ke pemilik kendaraan.
Untuk mempermudah, siapkan dokumen lengkap seperti di bawah ini seperti dikutip dari laman resmi NTMC Polri.
- Formulir permohonan
- Surat kehilangan dari Kepolisian
- Surat keterangan BAP dari Reskrim
- Surat keterangan dari Bank
- Surat keterangan dari leasing atau diler
- Bukti penyiaran di media massa
- Surat Pernyataan BPKB hilang yang dibubuhi materai dan ditandatangani pemilik
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan
- Fotokopi BPKB (jika ada)
Baca Juga: 10 Provinsi Ini Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Program dan Periodenya
Datang dan Proses ke Samsat
Oke, bila semua dokumen di atas sudah terkumpul alangkah baiknya gabungkan dalam 1 map agar tak tercecer. Kemudian bawa kendaraan bermotor Anda untuk melakukan cek fisik. Untuk cek fisik tak ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon.
Jika legalisir cek fisik sudah Anda peroleh, langkah selanjutnya adalah mendatangi loket khusus BPKB untuk mengisi formulir permohonan pengurusan BPKB hilang.
Lakukan Pembayaran
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2016, tentang Penerbitan BPKB biayanya adalah Rp225 ribu untuk sepeda motor dan Rp375 ribu untuk mobil.
Jika proses pembayaran sukses, serahkan bukti pembayarannya ke loket BPKB. Setelah itu pemohon akan diberikan lembar bukti penyerahan berkas persyaratan yang akan digunakan ketika pengambilan BPKB baru.
Waktu Tunggu Penerbitan
Lama penerbitan BPKB umumnya memakan waktu hingga 1 minggu hari kerja. Pastikan saat melakukan pengambilan BPKB baru, Anda membawa bukti penyerahan berkas persyaratan yang sebelumnya telah dimiliki.
Terakhir, bila BPKB baru sudah diterima ada baiknya simpan di tempat yang aman dan lokasinya mudah diingat. (KIT/ODI)
Baca Juga: Lengkapi Berkas Ini untuk Pengambilan BPKB Mobil, Jika Cicilan Lunas