Nasional Gakkum KLHK tersangkakan Dua Penambangan Batu Bara Ilegal di Kawasan Penyangga IKN

Gakkum KLHK tersangkakan Dua Penambangan Batu Bara Ilegal di Kawasan Penyangga IKN

6
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Dua penambang Batu Bara ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Loa Haur, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan Seksi II Samarinda.

Keduanya adalah J (46 tahun) selaku pemodal sekaligus penanggung jawab operasional lapangan, dan H (43 tahun) selaku operator ekskavator. 

“Penyidik masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan batu bara tanpa izin di KHDTK Loa Haur yang merupakan kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN),” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, dalam keterangan resmi yang diterima IndonesiaDiscover, Sabtu (5/8/2023).

David mengatakan, penanganan kasus penambangan batubara di KHDTK Loa Haur ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim intelijen dan tim operasi dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi II Samarinda Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan pada 28 Juli 2023 lalu.

Tim SPORC Brigade Enggang berhasil mengamankan para pelaku penambangan batu bara yang berada di KHDTK Loa Haur, yakni penanggung jawab operasional sekaligus pemodal, operator ekskavator dan 10 orang lainnya yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan.

Kedua tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkum dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polres Tenggarong.

“Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah satu unit Ekskavator, satu unit Mobil Single Cabin dan enam unit Dump Truk yang memuat batu bara,” ungkap Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.  

Atas perbuatan penambangan illegal tersebut, penyidik menjerat tersangka J dan H dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 89 huruf a dan b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 MilIar,” imbuhnya.

Menurut David, keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, BDLHK (Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Samarinda, Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan masyarakat.

(foto: Biro Humas KLHK).

Tinggalkan Balasan