
Jakarta, IndonesiaDiscover – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menegaskan perlu dukungan multipihak dalam upaya kolaboratif dari berbagai pemangku kepentingan pusat maupun daerah dalam program Kecamatan Tangguh Bencana (KENCANA).
Hal tersebut disampaikan Safrizal, dalam Rapat Asistensi Fungsi Kecamatan Dalam Penanggulangan Bencana melalui Program KENCANA di Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Menurut Safrizal, besarnya jumlah penduduk dan cakupan administratif kewilayahan yang begitu luas menjadi tantangan tersendiri bila dihadapkan pada penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah, baik dari aspek ancaman maupun kerentanan terhadap bencana.
“Pola koordinasi digunakan sebagai kunci untuk membantu daerah Kabupaten/Kota dalam memfasilitasi percepatan penerapan SPM Sub-Urusan Bencana, khususnya pada, kecamatan rawan bencana,” ungkap Safrizal.
Kemendagri melalui program KENCANA, mendukung pengoptimalan kecamatan dalam penanggulangan bencana, termasuk aksesibilitas daerah terpencil.
“Saya harap peran kecamatan dapat berkontribusi dalam membantu percepatan tahapan penerapan SPM Sub-Urusan Bencana di Kabupaten/Kota,” tuturnya.
Kondisi itu sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Rapat dilaksanakan secara tatap muka dengan menghadirkan 25 pemerintah daerah, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD,) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, serta camat dari wilayah rawan bencana.
Narasumber yang hadir dari Kementerian Koordinator Bidang PMK, Analis Kebijakan Madya pada Subdit Fasilitasi Kecamatan, Tenaga Ahli Kebencanaan Kemendagri, dan BNPB.
“Kehadiran BPBD dalam rapat ini, diharapkan bisa menyegerakan pemetaan wilayah rawan bencana di tingkat kecamatan, sesuai dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten/Kota,” tutupnya.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, dalam Rapat Asistensi Fungsi Kecamatan Dalam Penanggulangan Bencana melalui Program KENCANA di Jakarta, Rabu (2/8/2023). Foto: Ditjen Bina Adwil