Jakarta, IndonesiaDiscover – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berupaya meningkatkan keamanan dan efektivitas dalam pengangkutan barang di Indonesia. Regulasi angkutan barang dan perizinan angkutan barang khusus sangat penting untuk mengatur efisiensi dalam pengangkutan barang, khususnya dari segi keselamatan dan keamanan.
Kasubdit Angkutan Barang Handa Lesmana mengatakan, ketika sebuah perusahaan angkutan barang akan mengurus perizinan, diperlukan persyaratan kompetensi pengemudi yang bersertifikat.
“Perusahaan angkutan barang yang mengurus perizinan memberikan jaminan bahwa pengemudi terjamin dan tidak sembarangan, karena mereka harus bersertifikat, terutama jika mengangkut barang khusus berbahaya, dan juga mengetahui cara penanganannya demi terciptanya transportasi barang yang berkeselamatan,” ucap Handa sebagaimana dikutip IndonesiaDiscover pada Kamis (3/8/2023).
Selain itu, perizinan kendaraan berlaku selama satu tahun untuk pengawasan, sementara uji KIR berlaku enam bulan, sehingga harus melakukan uji KIR dua kali selama setahun selama perizinannya aktif.
“Untuk regulasi itu ada PM yang utama yaitu Nomor PM 60/2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor di jalan. Jadi bisa dilihat seluruh peraturannya, definisinya, persyaratannya, termasuk lampiran gambar mengenai beberapa ketentuan yang harus dipasang, seperti plakat, alat pemantul cahaya tambahan, dan juga lain-lainnya,” tambah Handa.
Ia juga menjelaskan bahwa beberapa kecelakaan truk yang terjadi seperti kecelakaan truk di Jalan Alternatif Transyogi, Cibubur, kecelakaan truk di Tanah Putih, Semarang, dan kecelakaan truk di pertigaan lampu merah Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, menjadi bukti pentingnya perusahaan harus berizin.
“Makanya banyak sekali terjadi kecelakaan yang truknya tidak berizin, dan setelah kita cek, memang benar, kendaraannya tidak laik jalan, pengemudinya tidak kompeten. Karena itu terbukti bahwa memang banyak sekali kendaraan – kendaraan angkutan barang yang tidak berizin itu memang terlibat kecelakaan,” ujarnya.
Terkait dengan perizinan, perusahaan angkutan barang sudah dapat melakukannya secara online melalui www.oss.go.id dan aplikasi SPIONAM sebagai aplikasi sekaligus sistem pengawasan. Digitalisasi dalam perizinan ini bertujuan untuk transparansi proses pelayanan, monitoring pengajuan izin, serta mempercepat proses hingga tujuh hari kerja. Selain itu, perizinan itu juga meningkatkan mutu database perusahaan angkutan dan memudahkan pengecekan data.
Perizinan juga sesuai dengan standar pelayanan minimal angkutan barang yang merupakan persyaratan penting bagi penyelenggaraan angkutan dengan kendaraan bermotor, mencakup jenis dan mutu pelayanan yang berhak diperoleh. Dengan proses yang lebih efisien dan transparan, angkutan barang dapat beroperasi dengan lebih baik dan memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.
“Harapannya, bagi perusahaan angkutan barang yang belum memiliki izin dapat segera melakukan pengajuan perizinan dan sertifikasi pengemudi, serta menerapkan program Sistem Manajemen Keselamatan (SMK). Selain itu, penting untuk memastikan kendaraan beroperasi sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Handa.
Terkait hal itu, Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restiawan mengatakan bahwa kolaborasi antara pemerintah, perusahaan logistik, akademisi, serta masyarakat menjadi kunci dalam mencapai solusi yang berkelanjutan untuk sektor angkutan barang.
“Upaya menyikapi permasalahan angkutan barang yang kompleks dan beragam, bukan hanya Kementerian Perhubungan, namun perlu diciptakan kolaborasi antar stakeholder dalam menghadapi tantangan seperti ODOL, tingginya angka kecelakaan, kriminalitas, kemacetan, kerugian ekonomi, dan minimnya efisiensi perjalanan angkutan,” pungkas Danto.
Foto: Jasa Marga