Jakarta, IndonesiaDiscover – Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta menyampaikan bahwa perlu dilakukan penutupan perlintasan sebidang JPL 183 Jalan Ki Maklum/R.T Hadiwinangun secara permanen sebagai upaya meningkatkan keselamatan perkeretaapian, guna mendukung mobilitas masyarakat di daerah aglomerasi.
Adapun penutupan tersebut sesuai Permenhub Nomor PM 94/2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, yang juga diperkuat dengan adanya rekomendasi andalalin Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak untuk menutup perlintasan sebidang JPL 183.
“Untuk mendukung pelaksanaan keselamatan perkeretaapian sesuai PM Nomor 94/2018, BTP Jakarta bersama pihak terkait melakukan penutupan perlintasan sebidang JPL 183, selain itu ada hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak yang memang merekomendasikan penutupan ini,” ujar Kepala BTP Kelas I Jakarta, Nur Setiawan Sidik sebagaimana dikutip IndonesiaDiscover pada Rabu (2/8/2023).
Penutupan tersebut, lanjut Nur Setiawan, juga dilakukan untuk mendukung program Pemerintah Kabupaten Lebak untuk penataan Terminal Kalijaga yang akan terhubung langsung dengan Stasiun Rangkasbitung.
Penutupan perlintasan sebidang merupakan langkah proaktif untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memitigasi bahaya yang mungkin terjadi di wilayah perlintasan.
Data statistik menunjukkan bahwa perlintasan sebidang sering kali menjadi titik rawan kecelakaan lalu lintas, dan tindakan ini diambil guna mencegah potensi insiden serupa di masa mendatang.
“Untuk mengatasi mobilisasi masyarakat yang terdampak dari adanya penutupan perlintasan sebidang itu, rencana akan dilakukan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang terintegrasi dengan gedung stasiun di sisi barat,” kata Nur Setiawan.
Dia menambahkan bahwa pembangunan JPO untuk mobilitas masyarakat, dan pelaksanaan pekerjaannya akan mengikuti tahapan kegiatan peningkatan Stasiun Rangkasbitung.
Foto: Kemenhub