Ekonomi & Bisnis Operator Kapal Diharapkan Imbangi Penyesuaian Tarif dengan Peningkatan Keselamatan Penumpang

Operator Kapal Diharapkan Imbangi Penyesuaian Tarif dengan Peningkatan Keselamatan Penumpang

3
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan. Dengan penyesuaian tarif itu, operator kapal diharapkan dapat mengimbanginya dengan peningkatan kualitas pelayanan yang berujung pada meningkatnya aspek keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo, pada Sosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61/2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

“Dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan, saya berharap operator kapal bisa menyesuaikan dan meningkatkan mana yang harus diperbaiki dan mana yang disiapkan,” tutur Bambang sebagaimana dikutip IndonesiaDiscover pada Rabu (2/8/2023).

Industri angkutan sungai, danau, dan penyeberangan begitu vital dan penting. Bambang menyebutkan, latar belakang penyesuaian tarif angkutan penyeberangan itu antara lain disebabkan adanya kenaikan harga BBM; biaya operasional perusahaan meningkat; peningkatan pelayanan dan keselamatan; peningkatan daya saing dengan moda lain, dan kepastian investasi.

Tarif merupakan hal terpenting dalam upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif. Yaitu sebuah iklim usaha dengan terciptanya keseimbangan pasar antara demand dengan supply, antara sarana dengan prasarana, dan keseimbangan antar seluruh pemangku kepentingan, sehingga industri angkutan penyeberangan nasional ini mampu menopang perekonomian nasional dengan birokrasi penuh.

“Jika berbicara mengenai tarif, hal tersebut sudah diserahkan kepada pasar dan mekanisme pasar, pemerintah hanya mengatur harga tiket batas atas dan batas bawah, oleh sebab itu naik turunnya tarif sesuai dengan hukum pasar di lapangan yang diserahkan sepenuhnya kepada operator atau pengusaha jasa khususnya di penyeberangan,” jelas Ketua DPP GAPASDAP Khoiri Soetomo.

Pada kesempatan itu, Khoiri menuturkan khusus industri transportasi sungai, danau, dan penyeberangan adalah moda transportasi di Indonesia yang masih diatur sangat ketat oleh pemerintah, dan mempunyai regulasi yang sangat ketat dengan melihat standar pelayanan minimum yang diatur sangat baik oleh Kementerian Perhubungan. Kemudian regulasi keamanan yang diatur sangat ketat oleh BPTD, dan mengikuti ratifikasi internasional yang diatur pada SOLAS (Safety of Life at Sea), serta juga mengikuti aturan-aturan yang diatur pada keselamatan penyeberangan.

Dirinya yakin, sistem maupun iklim usaha yang kondusif pasti akan terus dijaga dan ditingkatkan, terutama dalam sistem tarif yang seimbang dapat menjamin keberlangsungan usaha, “Tidak hanya pada kami operator angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, namun juga bagi pengguna jasa kami yaitu para ekspedisi, organda, dan pemangku kepentingan yang lain, sehingga nanti kita akan membentuk sebuah jaringan Indonesia incoorporated di mana pemangku kepentingan menyediakan layanannya,” harapnya.

Setelah ditetapkan pada 4 Juli 2023 oleh Menteri Perhubungan, penerapan tarif baru angkutan penyeberangan akan berlaku mulai 3 Agustus 2023. Besaran tarif dalam surat Keputusan Menteri ini berbeda-beda ditiap wilayahnya.

Terkait dengan komponen penyesuaian tarif angkutan penyeberangan terbagi menjadi dua, yakni tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang. Dimana untuk tarif angkutan penumpang dibagi kembali menjadi tarif ekonomi dan tarif non ekonomi.

Tarif angkutan diperuntukan bagi pengguna jasa untuk mendapatkan tiket, yaitu pengelola atau badan usaha menerapkan tarif terpadu yang terbagi menjadi tiga, yaitu tarif angkutan penyeberangan dasar, tarif jasa pelabuhan, dan tarif iuran wajib. Ketiga tarif ini merupakan tarif terpadu yang nantinya akan diterapkan dalam penyesuaian tersebut.

Bambang lanjut menjelaskan, wilayah Sumatera terdapat beberapa lintas yang telah ada penyesuaian tarif penyeberangan yaitu untuk lintas Tanjung Kelian – Tanjung Api-Api yang provinsinya berada di Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. Bagi penumpang mengalami peyesuaian sebesar Rp2.900 (dari Rp55.200 menjadi Rp58.100) golongan II yakni sepeda motor megalami penyesuaian sebesar Rp7.450 (dari Rp130.550 menjadi Rp138.000). Untuk golongan IV s.d golongan IX mengalami penyesuaian mulai dari Rp42.221 sampai Rp316.300.

Selanjutnya besaran tarif lintas Batam – Mengkapan. Penumpang mengalami penyesuaian sebesar Rp5.800 (dari Rp128.400 menjadi Rp134.200) golongan II yakni sepeda motor mengalami penyesuaian sebesar Rp13.700 (dari Rp283.200 menjadi Rp296.900). Untuk golongan IV s.d golongan IX mengalami penyesuaian mulai dari Rp83.700 sampai Rp551.400.

Untuk lintas Batam – Kuala Tungkal penumpang mengalami penyesuaian sebesar Rp8.300 (dari Rp177.700 menjadi Rp186.000) golongan II yakni sepeda motor tidak mengalami penyesuaian, tarif berlaku sama sebesar Rp410.700, sedangkan untuk golongan IV s.d golongan IX mengalami penyesuaian mulai dari Rp124.800 sampai Rp934.100.

Lalu untuk besaran tarif terpadu lintas Batam – Sei Selari penumpang mengalami penyesuaian sebesar Rp5.700 (dari Rp126.800 menjadi Rp132.500) golongan II yakni sepeda motor mengalami penyesuaian sebesar Rp13.700 (dari Rp283.200 menjadi Rp296.900), untuk golongan IV s.d golongan IX mengalami penyesuaian mulai dari Rp83.700 sampai Rp556.600.

Beberapa tarif lintas penyeberangan yang pelabuhannya dikelola oleh PT ASDP Indonesia Ferry (persero) mengalami kenaikan untuk Karimun – Mengkapan sebesar 4,90 persen, Karimun – Sei Selari sebesar 4,89 persen, Mengakapan – Tanjung Pinang sebesar 4,58 persen, Dabo – Kuala Tungkal sebesar 4,93 persen, dan Dumai – Malaka sebesar 4,51 persen.

Sementara menghadapi pengaktifan tiket pada 3 Agustus nanti, PT. ASDP Indonesia Ferry menyatakan telah siap baik dari pusat maupun dari cabang. Bahkan mitigasi resiko telah dilakukan terkait dengan down system. ASDP berkomitmen akan terus meningkatkan pelayanan.

Diharapkan dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini operator kapal diminta untuk lebih meningkatkan aspek keselamatan dan pelayanan serta menjaga kualitas pelayanan penyeberangan, seperti halnya penyediaan alat-alat keselamatan yang baik dan pelayanan khususnya bagi penumpang berkebutuhan khusus.

Foto: ASDP

 

Tinggalkan Balasan