Jakarta, IndonesiaDiscover – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pengawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2020-2022 oleh Priyo Andi Gularso (PAG).
“Dari tiga saksi yang diperiksa tim penyidik KPK adalah Akhmad Syakhroza (Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral). Sedangkan dua saksi lainnya atas nama Teten Sudjatmika (Swasta) dan Abdullah (Pensiun PNS, dahulu Bendahara Pengeluaran periode 2020-2021 pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia),” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam keterangannya ke IndonesiaDiscover, Selasa (1/8/2023).
Ali juga menerangkan, pemeriksaan tiga saksi tersebut dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Pemeriksaan Satu saksi ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Budi Hartono (Wiraswasta),” ujar Ali.
Ali menerangkan, satu saksi itu hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran perputaran uang tukin yang kemudian ditampung dalam rekening bank orang kepercayaan dari tersangka PAG.
Foto: Dok KPK